Ketua DPRD Badung Bahas Kerja Sama Pengelolaan Pantai Kuta

Badung, PancarPOS | Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, SH, menyatakan bahwa materi pembahasan kali ini berfokus pada kerja sama pengelolaan Pantai Kuta dan sejumlah kios yang dibangun oleh pemerintah di kawasan wisata dunia tersebut. “Ini merupakan konsultasi antara Desa Adat Kuta dengan Pemkab Badung, khususnya BPKAD selaku pengelola aset daerah,” ungkap politisi PDI Perjuangan dapil Kuta tersebut di Badung, Jumat (3/1/202
Gusti Anom menjelaskan bahwa pengelolaan Pantai Kuta sudah diatur melalui SK Bupati, namun untuk wilayah dan unit-unit usaha yang ada di sana, belum ada aturan yang jelas. “Untuk unit-unit usaha yang ada di situ, termasuk unit-unit bangunan yang didirikan oleh Pemkab Badung, belum ada ketentuan terkait pengelolaannya,” tegasnya.
Desa adat Kuta menginginkan adanya kesepakatan antara pemerintah dan desa adat dalam pengelolaan tersebut. “Saya sudah meminta Kepala BPKAD untuk melihat dari sisi aturan yang memungkinkan untuk kerja sama ini,” tambahnya.
Mengenai 13 unit kios yang ada di Pantai Kuta, Anom Gumanti menjelaskan bahwa menurut penjelasan dari Ketua BPKAD, harus ada kesepakatan sewa-menyewa antara desa adat dan Pemkab Badung melalui BPKAD. “Sewa-menyewa ini harus didasarkan pada kajian yang disebut dengan appraisal,” ungkapnya.
Hasil appraisal yang diperkirakan akan keluar besok, lanjutnya, akan disampaikan kepada desa adat. “Setelah appraisal disetujui, perjanjian sewa-menyewa akan segera dikeluarkan untuk unit kios atau toko yang ada di pantai Kuta,” kata Anom Gumanti.
Selain kios, mengenai bangunan lain seperti area parkir, Anom Gumanti menilai ada potensi kerja sama yang bisa melibatkan retribusi parkir. “Tentang skate park dan ruang wilayah lainnya, termasuk apakah ada iklan yang boleh dipasang, semua itu perlu dibicarakan lebih lanjut,” ujarnya.
Tentang bentuk kerja sama yang akan dijalin, Anom Gumanti menyampaikan bahwa itu akan dibicarakan lebih lanjut, baik oleh desa adat maupun pemda, untuk mencapai kesepakatan yang paling ideal. “Ini bisa berbentuk bagi hasil, apakah 70:30 atau 60:40, semua akan dibicarakan untuk kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Menanggapi pertanyaan apakah 13 kios akan dikelola langsung oleh desa adat atau disewakan kembali ke masyarakat, Anom Gumanti menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan desa adat. “Kami tidak akan campur tangan, ini adalah keputusan desa adat sendiri,” ujarnya. mas/ama/*
