Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Gianyar Ditunda, Law Firm Togar Situmorang: Kami Keberatan Dikatakan Tidak Hadir


Gianyar, PancarPOS | Hadir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Rabu 1 Desember 2021 terkait Gugatan Wanprestasi Nomor 246/Pdt.G/Pn. Gin, dan langsung ada peristiwa janggal terjadi di mana diberitahu pihak Panitera Pengganti sidang tersebut ditunda dikarenakan pihak tergugat tidak hadir serta Ketua Majelis Hakim dikatakan sakit, sehingga dilanjutkan ke tanggal 8 Desember 2021. “Di mana kami keberatan bila dikatakan tidak hadir sebagai tergugat mewakili klien yang mana jelas kami hadir dan sudah memberitahu dan sempat bertanya dengan apa Penggugat hadir dan dijawab oleh seorang petugas belum Hadir. Sehingga kami kembali mengejar bertanya ke Panitera Pengganti apa ada bukti penggugat hadir atau pengacara hadir? Namun hanya ditunjukkan komunikasi WA antara diri panitera dengan pengacara penggugat,” beber Togar Situmorang melalui siaran pers, Jumat (3/12/2021).

1bl#bn-10/11/2021

Disini dikatakan sebagai bukti bahwa ada dugaan menjegal pihak tergugat, karena dalam sidang terdahulu sudah dua panggilan tidak hadir atau iuasa hukum. “Untung kali ini Kuasa Hukum Tergugat Hadir dan ajukan Protes atas perilaku Panitera yang dapat merugikan klien kami selaku Tergugat untuk mendapatkan Informasi terbuka dan mendapatkan pelayanan yang berkeadilan bukan yang akan mengakibatkan kerugian atau hilangnya suatu hak tanpa ada perlawanan dari Tergugat,” ungkap advokat yang sering disapa Panglima Hukum tersebut.

Advokat Togar Situmorang, kandidat Doktor Ilmu Hukum dengan sangat tegas berharap Kepala PN Gianyar segera mengecek kenapa bisa ada peristiwa perlakuan tidak menyenangkan kepada advokat yang jelas membela klien untuk mendapatkan keadilan atas gugatan wanprestasi. Dapat dijelaskan bahwa dalam gugatan contentiosa atau gugatan perdata yang berarti gugatan mengandung sengketa, di antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam suatu gugatan perdata pihak yang bertindak sebagai penggugat harus yang memiliki kapasitas yang tepat sesuai menurut hukum. Dan menentukan pihak tergugat harus mempunyai hubungan hukum dengan pihak penggugat dalam gugatan perdata yang diajukan.

1bl#ik-7/11/2021

Togar Situmorang, mencoba mengurai awal peristiwa gugat menggugat dikarenakan ada hutang piutang antara klien dengan seseorang oknum perwira polisi wilayah hukum di Bali. Di mana menurut kiennya berawal dari Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan kemudian tanggal 30 Januari 2017 ada permintaan menandatangi Surat Pernyataan Hutang menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar). Dan dalam peristiwa tersebut dipastikan harus bisa membayar tanggal 20 Februari 2017, dimintakan secara iklas untuk menyerahkan sebidang lahan SHM yang berkokasi di Br. Singaperang, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan.

Dimana jelas menurut klien itu sangat memberatkan dan merasa tertekan dan dipaksa masa awal hutang piutang Rp.150.000.00,- (seratus lima puluh juta) kemudian Tergugat (Klien) dipaksa menandatanganin Surat Pernyataan Hutang menjadi Rp.1.000.000.000,- jelas ada pemaksaan hukum dalam hal ini. “Terlihat jelas bahwa suatu perjanjian itu sah atau tidak, pertama kita harus melihat terlebih dahulu apa saja syarat Sah suatu Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHP, yaitu 1. Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu dan 4. Suatu sebab yang halal,” katanya. “Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum,” imbuhnya.

1bl#ik-8/11/2021

Berkaitan dengan Surat Pernyataan Hutang tersebut yang diduga dilakukan dalam tekanan juga intimidasi. Hal tersebut berkaitan dengan syarat pertama yaitu sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang berada Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antipani, Kota Bandung. Menerangkan dari Ilmu Hukum yang saya pelajari adalah sebagai berikut, dalam Pasal 1321 KUHPerdata dikatakan bahwa tiada sepakat yang Sah jika Kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPerdata. Paksaan telah terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan kepada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.

Paksaan juga mengakibatkan Batal suatu perjanjian jika paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam baris keatas maupun ke bawah. Togar Situmorang menambahkan unsur unsur akibat ada paksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1324 KUHPerdata bahwa jelas klien (Tergugat) dalam keadaan yang tidak BEBAS hal itu bisa disebut dengan “ Misbruik Van Omstandigheden” (penyalahgunaan keadaan). Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang kantor hukum berada di Bali, Jakarta, Bandung memberikan tambahan informasi, dalam praktik bahwa penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapin orang tersebut.

1bl#ik-7/11/2021

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, Hutang Piutang diatur sesuai Pasal 1754 KUHPerdata dan merupakan perbuatan Hukum Perdata, sehingga Gugatan yang telah didaftar di Pn Gianyar tersebut jelas bahwa Tergugat suatu keadaan diluar kemauan atau kemampuan (Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata) bahwa akibat karena keadaan pemaksaan dan intimidasi dari Penggugat maka tidak dapat dimintakan kewajiban untuk memenuhi prestasi karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, karena keadaan memaksa tersebut timbul diluar kemauan dan kemampuan Tergugat,” tutup Togar Situmorang. tim/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button