Polisi Jadi Korban Prank Baim Wong dan Paula Verhoven, Togar Situmorang: Konten Jadi Pembodohan Masyarakat

Ia berharap laporan polisi tersebut dapat diproses apalagi tidak terbatas Pasal 220 KUHP di mana bisa juga dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang perbuatan yang dilarang atas Konten KDRT Hoax dan telah didistribusikan kemasyarakat dan Pasal 316 KUHP terhapad pencemaran, fitnah terhadap Pejabat Negara dalam Hal ini Kepolisian Republik Indonesia. “Saya yakin polisi akan bersikap tegas terhadap pasangan suami istri ini agar tidak main main dengan melecehkan aparat kepolisian hanya untuk Konten Prank apalagi dalam hal ini KDRT dilakukan oleh Wanita bernama Paula Verhoeven,” tutup Pemilik Law Firm DR.TOGAR SITUMORANG, SH,MH MAP,CMED,CLA di Prof. IB Mantra Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel atau Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya No. 78, Rt6:Rw5 Pejaten Barat, Ps Minggu. tim/ksm/yar





