Baru Tiga Hari, Pelaporan SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax Meledak, Tembus 8.160 Wajib Pajak

Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan oleh Wajib Pajak hanya dalam kurun waktu tiga hari pertama tahun berjalan.
Capaian ini menunjukkan perubahan positif dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terutama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang masuk baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat tajam ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan sistem Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif ini menjadi fondasi penting bagi terbangunnya sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Rosmauli, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik semata. Di baliknya terdapat perubahan sikap dan semangat Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara sadar dan tepat waktu. DJP, kata dia, terus mendorong perubahan positif ini agar semakin menguat di masa mendatang.
Berdasarkan data DJP, pada periode 1–3 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan terdiri dari 5 SPT Orang Pribadi Karyawan, 11 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 23 SPT Badan dengan mata uang rupiah, sehingga total hanya mencapai 39 SPT.
Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2026 untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT melonjak tajam. Tercatat sebanyak 6.085 SPT dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 1.498 SPT oleh Orang Pribadi Non Karyawan, 574 SPT oleh Wajib Pajak Badan dengan mata uang rupiah, serta 3 SPT Badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Total keseluruhan mencapai 8.160 SPT.
Peningkatan pelaporan terjadi di seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital melalui Coretax mulai memberikan dampak nyata terhadap perilaku kepatuhan perpajakan.
Sejalan dengan lonjakan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga terus menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 10.367.456 akun, disusul Wajib Pajak Badan sebanyak 817.228 akun, instansi pemerintah 88.409 akun, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax. Rinciannya terdiri dari 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 instansi pemerintah.
Rosmauli menegaskan bahwa data tersebut menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini menjadi dorongan bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sistem, serta pendampingan kepada masyarakat.
DJP juga memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan panduan yang tersedia melalui media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak, yang disusun agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja.
Bagi Wajib Pajak yang masih mengalami kendala, DJP menyediakan berbagai kanal layanan bantuan, mulai dari layanan Kring Pajak di nomor 1500200 hingga pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. Pelaporan sejak dini dinilai memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara nasional. ama/ksm














