Gubernur Koster Apresiasi PT Cleo Hentikan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi komitmen PT Sariguna Primatirta Tbk (Cleo) yang secara resmi menghentikan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter. Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pengendalian sampah plastik sekali pakai serta mendukung terwujudnya alam Bali yang lestari dan pariwisata yang berkualitas.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menerima Manajer PT Sariguna Primatirta Tbk (Cleo), Yastaka, di Kantor Gubernur Bali, Selasa (Anggara, Pon Merakih), 6 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, pihak Cleo melaporkan bahwa mulai Januari 2026 perusahaan telah sepenuhnya menghentikan produksi minuman kemasan kecil, khususnya air minum dalam kemasan gelas.
“Sekarang sudah bulan Januari 2026. Sesuai arahan Bapak Gubernur Bali, kami sudah tidak lagi memproduksi minuman gelas yang kecil. Mesin-mesin sudah kami copot semua. Kami ingin menjadi warga yang baik dengan mematuhi peraturan pemerintah,” ujar Yastaka di hadapan Gubernur Koster.
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Menurutnya, kemasan minuman berukuran kecil selama ini menjadi salah satu penyumbang signifikan timbulan sampah plastik di Bali.
“Selama kebijakan yang ditetapkan Bapak Gubernur memiliki landasan yang baik demi pariwisata Bali yang lebih berkualitas dan keberlanjutan lingkungan, kami patuh dan siap menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku di Bali,” tegasnya.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa komitmen PT Sariguna Primatirta Tbk (Cleo) merupakan contoh konkret peran dunia usaha dalam mendukung visi pembangunan Bali yang berlandaskan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan penguatan kualitas pariwisata.
Menurut Koster, kebijakan pengendalian sampah plastik bukan bertujuan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan mengarahkan agar kegiatan ekonomi berjalan seiring dengan upaya menjaga alam Bali. Ia menekankan bahwa Bali tidak bisa lagi mengandalkan pola pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk memastikan Bali tetap bersih, lestari, dan pariwisatanya berkualitas. Dunia usaha harus menjadi bagian dari solusi dalam menjaga Bali ke depan,” ujar Gubernur Koster.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pengurangan sampah plastik sekali pakai sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan serta kesadaran bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali, kata Koster, akan terus mengawal implementasi regulasi lingkungan secara tegas namun tetap berkeadilan.
Sementara itu, PT Sariguna Primatirta Tbk (Cleo) melaporkan bahwa sebagai tindak lanjut dari penghentian produksi AMDK di bawah 1 liter, perusahaan telah melakukan penyesuaian strategi bisnis dan pemasaran. Mulai Januari 2026, Cleo memfokuskan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan berukuran di atas 1 liter.
“Kami sudah mengubah strategi pemasaran dengan memproduksi minuman kemasan di atas 1 liter. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk tetap menjalankan usaha sekaligus mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali,” kata Yastaka.
Langkah adaptif tersebut dinilai sebagai bukti bahwa dunia usaha mampu menyesuaikan model bisnisnya dengan kebijakan lingkungan tanpa mengorbankan keberlanjutan perusahaan. Pemerintah Provinsi Bali berharap komitmen PT Cleo dapat menjadi contoh bagi pelaku industri minuman kemasan lainnya yang beroperasi di Bali.
Dengan dukungan dunia usaha, Pemerintah Provinsi Bali optimistis upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang. mas/ama/*









