Tim Yustisi Denpasar Jaring 32 Orang Pelanggar Prokes

Denpasar, PancarPOS | Meskipun jumlah kasus Covid-19 semakin mereda, namun Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Jumat (26/11/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini sebanyak 17 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 15 orang di denda karena tidak menggunakan masker. “Pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sayoga. Dalam upaya menekan penularan Covid-19, dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan masker gratis kepada yang tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah yang berpotensi kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Tentunya dalam penertiban itu juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan langkah itu diharapkan kasus Covid-19 bisa terkendali dan pandemi cepat berlalu.

Seperti saat sosialisasi sebelumnya, Tim Yustisi Kota Denpasar tetap menggencarkan penerapan Prokes dengan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, mencegah dan mengurangi kerumuman di masyarakat. surnan/ksm









