Pertamini Semrawut di Trotoar, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Denpasar, PancarPOS | Fenomena pertamini ilegal yang berdiri di atas trotoar di berbagai titik Kota Denpasar kembali disorot tajam oleh politisi senior yang juga Sekretaris LSM ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST. Ia menegaskan, kondisi ini bukan sekadar gangguan ketertiban, melainkan ancaman serius yang melibatkan pelanggaran aturan tata ruang dan potensi kebakaran besar jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut Aryawan, pertumbuhan usaha pertamini tanpa izin dan tanpa lokasi yang benar telah merebak di sejumlah titik padat lalu lintas. Meskipun belum ada pendataan resmi dari pemerintah kota, sejumlah kajian akademik dari perguruan tinggi di Denpasar menunjukkan bahwa sebagian besar pertamini beroperasi tanpa izin usaha, tidak memiliki standar keselamatan, dan bahkan memakai logo Pertamina tanpa lisensi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa mayoritas pertamini yang berdiri di trotoar adalah ilegal.

Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak kios bensin ini berdiri di area yang jelas-jelas melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar, GSB dihitung sebagai jarak aman antara bangunan dengan jalan untuk mengantisipasi benturan ketika terjadi kecelakaan. Namun realitanya, deretan pertamini berdiri tepat di pinggir got dan trotoar, tanpa ruang aman sedikit pun.
“GSB itu dibuat untuk keselamatan. Kalau kendaraan hilang kendali, seharusnya masih ada jarak aman agar tidak langsung menghantam bangunan. Sekarang lihat saja, banyak bangunan menempel got, bahkan pertamini berdiri di atas trotoar. Kalau tertabrak, bensin itu bisa meledak. Ini ancaman nyata,” tegas Aryawan.
Ia menambahkan, kondisi Denpasar yang sudah tercekik oleh kemacetan akibat usaha tanpa area parkir membuat situasi makin rawan. Banyak pemilik usaha memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir pelanggan, bahkan ada yang melakukan bongkar muat di badan jalan. Ruang gerak kendaraan semakin sempit, dan risiko kecelakaan meningkat tajam.

Aryawan menilai pemerintah tidak boleh lagi membiarkan situasi ini berlarut. Ia meminta Pemkot Denpasar melakukan pendataan resmi pertamini ilegal, menertibkan yang melanggar GSB, serta menindak usaha yang membuka kios bensin di area publik tanpa izin teknis dan keselamatan. “Pemerintah harus bergerak. Jangan tunggu sampai ada korban. Pertamini di trotoar itu bukan usaha kecil-kecilan yang bisa ditoleransi, itu bom waktu di tengah kota,” tegasnya. ama/ksm









