Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 16 Pelanggar Prokes

Denpasar, PancarPOS | Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Level 3 di Simpang Jalan Hayam Wuruk – Jalan Merdeka Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Senin (18/10/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban ini sebanyak 9 orang diberikan pembinaan karena tidak sempurna menggunakan masker dan 7 orang di denda karena tidak menggunakan masker.

Dalam upaya menekan penularan covid 19 dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, mencegah dan mengurangi kerumuman di masyarakat. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus penularan Covid-19 masih ditemukan di Kota Denpasar.

Jika semua menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, maka dapat mempercepat penanganan Covid-19 dan dapat mencapai zona hijau. “Kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, mari lindungi diri, lindungan keluarga dan lindungi sesama,” ajaknya. surnan/ksm









