Komisi IV DPRD Badung Minta Disperinaker Fasilitasi Gugatan Karyawan Cafe Organic di Pengadilan

Badung, PancarPOS | Komisi IV DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic di Jalan Petitenget Nomor 99, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Selasa, 1 Juli 2025. Sidak ini menindaklanjuti laporan dugaan perselisihan hubungan industrial antara manajemen Cafe Organic dan belasan karyawannya.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi anggota Komisi IV: I Wayan Joni Pergawa, I Nyoman Sudana, dan I Gede Suraharja. Turut hadir Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Agung.
Graha Wicaksana menjelaskan, sidak dilakukan menyusul laporan warga dan Disperinaker Badung terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pihak Cafe Organic tanpa membayarkan hak-hak karyawan. “Ini sudah difasilitasi Disperinaker Badung melalui tiga kali sidang, tapi pihak manajemen mangkir tidak pernah hadir,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi IV DPRD Badung yang membidangi ketenagakerjaan telah berupaya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, manajemen Cafe Organic justru menolak menemui rombongan saat sidak dilakukan.
“Tujuan kami jelas, supaya hak-hak pekerja dipenuhi. Tapi kalau tetap tidak mau membuka komunikasi, kami serahkan ke Disperinaker Badung untuk menindaklanjuti, termasuk kemungkinan membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
Komisi IV DPRD Badung juga mendorong Disperinaker Badung memfasilitasi pendampingan hukum bagi para karyawan terdampak. “Kita akan bantu agar hak-hak mereka bisa diperjuangkan lewat jalur hukum jika perlu,” imbuhnya.
Graha Wicaksana menyayangkan sikap manajemen Cafe Organic yang dianggap tidak menghormati pemerintah sebagai regulator. “Sudah tiga kali dipanggil mangkir, kami datangi pun tidak mau menerima. Ini jelas tidak taat aturan. Kalau terus begini, lebih baik karyawan gugat saja melalui PHI dengan pendampingan Disperinaker,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 12 karyawan Cafe Organic terkena PHK dengan alasan yang disebut-sebut akibat buruknya komunikasi antara manajemen dan pekerja, meski upaya mediasi telah dilakukan oleh Disperinaker Badung. mas/ama/*
