Hukum dan Kriminal

Heboh! Lagi-lagi Nyame Bali Rebutan Warisan, Diduga Silsilah Keluarga I Gusti Rai Sengkug Dipalsukan


Badung, PancarPOS | Sengketa warisan keluarga besar kembali menyeret sesama nyame Bali. Kali ini, konflik tidak berhenti pada perebutan hak atas tanah, tetapi merambat ke dugaan serius pemalsuan silsilah keluarga yang kini ditangani aparat kepolisian. Perkara yang menyeret nama almarhum I Gusti Rai Sengkug itu membuka tabir panjang konflik kepentingan, rekayasa dokumen, serta lemahnya etika dalam pengurusan hak waris yang berujung pada terbitnya sertifikat tanah.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Badung melalui kuasa hukumnya, Ruben Luther, S.H. Laporan tersebut menyoal dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan waris dan selanjutnya dipakai dalam proses sertifikasi delapan bidang tanah warisan. Tujuh di antaranya telah bersertifikat, sementara satu bidang lainnya masih dalam proses.

Menurut Ruben Luther, akar persoalan bermula dari penyusunan silsilah keluarga yang diduga tidak mencerminkan fakta biologis dan genealogis sebenarnya. Dalam silsilah yang dipakai untuk pengurusan sertifikat, disebutkan hanya satu garis keturunan yang diakui, sementara anak-anak dari istri pertama dan kedua almarhum justru tidak dicantumkan secara semestinya. “Ini yang kami duga sebagai pemalsuan surat, khususnya silsilah keluarga. Dokumen itu kemudian dipakai untuk proses sertifikat tanah warisan,” tegas Ruben kepada PancarPOS, pada Minggu (1/2/2026).

Ruben memaparkan, almarhum I Gusti Rai Sengkug semasa hidup memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun fakta tersebut, menurutnya, tidak tercermin dalam silsilah keluarga yang dijadikan dasar hukum. “Dalam silsilah yang dipakai, hanya istri ketiga yang dicantumkan. Anak-anak dari istri pertama dan kedua seolah dihilangkan. Padahal secara fakta keluarga, mereka adalah ahli waris sah,” ujarnya.

Lebih jauh, Ruben menjelaskan bahwa silsilah keluarga tersebut kemudian menjadi fondasi pembuatan surat keterangan waris dan kesepakatan para pihak. Dokumen-dokumen inilah yang digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat ke kantor pertanahan. Padahal, dalam mekanisme hukum pertanahan, penerbitan sertifikat atas tanah warisan mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris yang sah. “Kalau silsilahnya sudah keliru, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi berpotensi pidana,” tegasnya.

Dalam laporan yang diajukan ke Polres Badung, terdapat delapan bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Tujuh bidang telah terbit sertifikat atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Namun dalam konstruksi silsilah yang dipersoalkan, posisi I Gusti Rai Oka menjadi salah satu titik krusial.

Ruben mengungkapkan, secara fakta keluarga, I Gusti Rai Oka merupakan anak dari istri pertama almarhum. Namun dalam silsilah yang digunakan untuk pengurusan sertifikat, I Gusti Rai Oka justru dimasukkan sebagai bagian dari garis keturunan istri ketiga. “Ini tidak sesuai dengan fakta keluarga. Dari sini saja sudah terlihat ada rekayasa. Karena dengan konstruksi seperti itu, hak anak-anak dari istri pertama dan kedua bisa tereliminasi,” katanya.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sengketa warisan keluarga ini sebelumnya juga telah bergulir di ranah perdata, mempertemukan para pihak yang memiliki hubungan darah dalam posisi saling berhadap-hadapan. Dalam perkara perdata tersebut, masing-masing pihak saling mengklaim keabsahan dokumen dan silsilah keluarga.

Namun masuknya laporan pidana ke Polres Badung menandai eskalasi konflik yang jauh lebih serius. Sengketa yang semula berada di ranah pembagian hak kini bergeser menjadi dugaan kejahatan administrasi dan pemalsuan surat. “Ketika silsilah keluarga dipalsukan, itu bukan lagi soal siapa dapat tanah, tapi soal kejahatan terhadap hukum,” ujar Ruben.

Hingga kini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Polres Badung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi-saksi yang mengetahui sejarah keluarga dan proses penerbitan sertifikat. Selain itu, pelapor juga telah menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan pidana.

Namun dalam proses penyelidikan, muncul persoalan baru yang kembali memantik kritik. Ruben menyoroti keterangan saksi ahli bernama I Nengah Nuarta yang dinilainya tidak mendasarkan pendapat pada dokumen-dokumen bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.

“Kami sudah menyerahkan silsilah keluarga, surat pernyataan waris, kesepakatan para pihak, dan dokumen pendukung lainnya. Tapi saksi ahli justru memberikan kesimpulan tanpa membedah dokumen-dokumen itu,” kata Ruben.

Menurutnya, prosedur yang ideal seharusnya penyidik terlebih dahulu menyampaikan seluruh bukti tertulis kepada saksi ahli. Setelah itu, barulah ahli memberikan pendapat berdasarkan analisis terhadap dokumen tersebut. Bukan sebaliknya, langsung menyimpulkan tanpa kajian menyeluruh.

Ia mengaku terkejut ketika saksi ahli menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana dan menilai persoalan tersebut masuk ranah perdata. Kesimpulan itu, menurut Ruben, terlalu dini dan tidak berdasar. “Bagaimana bisa menyimpulkan tidak ada pidana kalau dokumen inti tidak dianalisis? Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.

Ruben juga mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan surat, termasuk silsilah keluarga, merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam hukum. Apabila terbukti ada rekayasa data untuk menghilangkan hak ahli waris tertentu, maka unsur pidana tidak bisa diabaikan begitu saja.

Saat ini, kepolisian disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi ahli rampung. Pihak pelapor menyatakan akan menunggu hasil gelar perkara tersebut. Namun apabila perkara dihentikan atau diarahkan ke SP3, pelapor memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kalau dihentikan, kami siap ajukan praperadilan. Ini soal kepastian hukum,” ujar Ruben.

Terkait sertifikat tanah yang telah terbit, Ruben menegaskan bahwa seluruh sertifikat tersebut hingga kini masih berlaku secara hukum. Namun ia menekankan, keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan untuk dibatalkan di kemudian hari. “Pembatalan sertifikat bisa ditempuh kalau pidananya terbukti dan sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Itu pintu masuknya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari tujuh sertifikat yang telah terbit, satu bidang tanah diketahui sudah sempat diperjualbelikan. Kondisi ini, menurutnya, justru memperbesar dampak hukum apabila kelak terbukti terjadi pemalsuan dokumen. “Kalau sertifikat cacat hukum dan tanah sudah berpindah tangan, implikasinya bisa panjang,” katanya.

Di sisi lain, perkara ini juga menyingkap problem laten dalam pengelolaan warisan keluarga Bali. Sengketa tanah warisan kerap berakar pada administrasi yang tidak tertib, dokumen yang dibuat sepihak, serta minimnya transparansi antar anggota keluarga. Ketika konflik muncul, hukum adat dan hukum negara pun kerap berkelindan tanpa titik temu.

Sebagai praktisi hukum menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting. Jika dugaan pemalsuan silsilah keluarga terbukti, maka praktik serupa yang selama ini dianggap “urusan keluarga” tidak lagi bisa ditoleransi. Negara wajib hadir untuk melindungi hak setiap ahli waris.

Bagi masyarakat Bali, konflik nyame Bali rebutan warisan bukan hal baru. Namun ketika konflik itu disertai dugaan pemalsuan dokumen dan lambannya penegakan hukum, kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun ikut dipertaruhkan.

Ruben berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa tekanan atau kepentingan tertentu. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Ini menyangkut hak waris, martabat keluarga, dan kepastian hukum warga,” tandasnya. ama/kel



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button