Wajib Pajak Dihimbau Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Jakarta, PancarPOS | Penggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah memasuki tahap validasi. Tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP per 15 November 2022. “Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK Wajib Pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 68,5 juta Wajib Pajak atau sekitar 77,2%”, ujar Neilmaldrin Noor di Jakarta, saat menjelang pelaporan wajib pajak tahun 2023.

Neilmaldrin mengatakan NPWP akan bisa dipakai hanya sampai 31 Desember 2023. Nantinya per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Oleh karena itu, Wajib Pajak didorong melakukan validasi NIK sebagai NPWP. NIK sebagai NPWP merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Proses validasi juga dilakukan secara bertahap dan tidak serta merta berlaku penuh saat PMK Nomor 112/PMK.03/2022 rilis.

Namun perlu diingat, meski NIK akan menjadi NPWP, bukan serta merta semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagi Orang Pribadi tetap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan. Artinya, NIK hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Namun, yang wajib bayar pajak hanyalah pihak yang penghasilannya telah di atas PKP. tim/ama/ksm