Politik dan Sosial Budaya

Pansus TRAP Tegas, Proyek Lift Kaca Nusa Penida Harus Dibongkar Total

Gung Cok: Sudah Langgar Tata Ruang, Rusak Alam, dan Tak Penuhi Standar Keselamatan


Denpasar, PancarPOS | Sikap tegas disuarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait proyek wisata “lift kaca” yang berdiri di tebing Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kali ini, Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, yang akrab disapa Gung Cok, menyatakan secara lugas bahwa proyek tersebut tidak bisa diselamatkan lagi dan satu-satunya langkah yang harus diambil adalah pembongkaran total. “Hanya satu kata: bongkar,” tegas Gung Cok kepada PancarPOS, pada Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, proyek lift kaca yang diklaim sebagai daya tarik wisata baru di Nusa Penida itu secara prinsip sudah melanggar banyak aturan, mulai dari pelanggaran tata ruang, pelanggaran garis sempadan pantai, hingga tidak terpenuhinya aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Zona atau wilayah tempat pembangunan lift kaca sudah tidak sesuai. Jarak dari tebing dan jarak dari bibir laut sudah dilanggar. Bangunan ini bahkan sebagian sudah berdiri di atas pasir pantai, padahal kawasan itu seharusnya masuk zona perlindungan,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Bangunan dengan ketinggian mencapai 180 meter itu, lanjut Gung Cok, juga jelas menyalahi ketentuan ketinggian maksimal bangunan di Bali, yang dalam aturan daerah dibatasi tidak melebihi tinggi pohon kelapa atau sekitar 15 meter. “Kalau tinggi sampai 180 meter, itu sudah melanggar semua regulasi. Apalagi lokasinya di tebing ekstrem yang menghadap langsung Samudra Hindia, risikonya sangat tinggi terhadap keselamatan kerja dan pengunjung. Jadi ini bukan hanya soal izin, tapi juga menyangkut nyawa manusia dan kelestarian alam,” tegasnya.

1th#ik-033.11/10/2025

Lebih jauh, Gung Cok mengungkapkan bahwa proyek ini adalah contoh nyata lemahnya sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) yang selama ini menjadi acuan utama bagi investor. Menurutnya, banyak izin yang keluar hanya berdasarkan data administratif tanpa verifikasi lapangan yang memadai. “Selama ini perizinan berpatokan pada OSS, tapi kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan yang diajukan. Investor bisa saja menulis kategori risiko rendah di sistem agar izinnya cepat keluar, padahal faktanya di lapangan sangat berisiko tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan kondisi bangunan yang sudah berdiri di atas pasir pantai dan melanggar jarak dari tebing, tidak ada lagi ruang untuk memperbaiki atau membenahi izin. “Bangunan ini sudah berdiri di atas pasir pantai dan jaraknya sudah melanggar. Tidak ada lagi untuk membenahi izin, karena sejak awal peruntukannya sudah salah. Ini harus jadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.

Namun demikian, Gung Cok menekankan bahwa sikap tegas DPRD bukan berarti menolak kehadiran investor di Bali. Ia justru menegaskan bahwa DPRD Bali dan pemerintah provinsi sangat terbuka bagi investor yang datang dengan itikad baik dan taat terhadap regulasi yang berlaku. “Bukan berarti kita alergi terhadap investor. Justru sebaliknya, kita sangat welcome dengan investor yang datang ke Bali. Tapi mereka harus taat terhadap regulasi perizinan, tata ruang, dan nilai-nilai budaya yang menjadi roh pariwisata kita,” ujarnya dengan nada diplomatis.

1th#ik-039.1/10/2025

Gung Cok berharap kasus lift kaca di Nusa Penida menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem perizinan investasi di Bali, agar tidak lagi terjadi proyek-proyek yang mengabaikan aturan dan membahayakan lingkungan. “Kita tidak ingin Bali dijadikan tempat eksperimen pembangunan ekstrem yang justru merusak citra pariwisata budaya kita. Investasi itu penting, tapi jangan sampai mengorbankan alam dan kearifan lokal,” tandasnya.

Sementara itu, pihak pengembang proyek lift kaca di Desa Bunga Mekar belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Pansus TRAP DPRD Bali. Tim PancarPOS sudah berupaya menghubungi pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi yang diterima. ama/ksm


Back to top button