DPRD Tabanan Dorong Perda Khusus Lindungi Beras Merah Lokal

Tabanan, PancarPOS | Upaya pelestarian dan penguatan daya saing beras merah lokal Tabanan kini mendapat angin segar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan tengah menggagas rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif untuk memberikan perlindungan hukum terhadap komoditas khas tersebut melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Langkah ini dinilai penting untuk mengukuhkan beras merah sebagai produk unggulan yang hanya dapat tumbuh secara optimal di wilayah tertentu di Tabanan, berkat kondisi geografis dan ekosistem yang khas.
“Beras merah Tabanan bukan sekadar produk pertanian. Ini adalah warisan lokal yang punya nilai ekonomi dan budaya tinggi. Karena itu, perlu perlindungan khusus agar tidak diklaim pihak lain,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi di Tabanan, pada Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum kepada para petani lokal, termasuk kelompok subak, desa adat, dan desa dinas, yang selama ini menjaga kualitas dan keberlangsungan budidaya beras merah. Sertifikasi IG juga diproyeksikan membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk segmen premium seperti hotel dan BUMD.
Ranperda ini dijadwalkan mulai dibahas di Komisi II DPRD Tabanan tahun ini. Selain fokus pada aspek perlindungan hukum, rancangan tersebut juga akan mendorong hilirisasi produk agar petani bisa menikmati nilai tambah dari hasil panennya.
“Penguatan IG ini akan menempatkan beras merah sebagai identitas daerah dan bagian dari strategi Tabanan menuju ketahanan pangan yang berkeadilan,” jelas Eka yang juga politisi asal Desa Batanyuh, Kecamatan Marga.
Sebelumnya, pengajuan beras merah Tabanan sebagai produk IG telah dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM, mengacu pada Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Melalui perda ini, DPRD berharap posisi Tabanan sebagai lumbung pangan Bali makin solid dan berdampak nyata bagi kesejahteraan petani. mas/ama/*









