Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan Kerja Sama Operasi


Jakarta, PancarPOS | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Peraturan ini secara resmi diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

1bl#ik-042.19/9/2024

Keberadaan PMK ini merupakan respons terhadap ketidakjelasan pengaturan perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama seperti KSO yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, aturan perpajakan terkait KSO tersebar di berbagai produk hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Oleh karena itu, PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan penyederhanaan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap KSO.

Dalam PMK ini, KSO diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika perjanjian kerja sama atau pelaksanaannya memenuhi kriteria tertentu. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap KSO yang terlibat dalam transaksi barang dan/atau jasa, memperoleh penghasilan, atau mengeluarkan biaya atas nama KSO, dapat dipertanggungjawabkan secara pajak. Selain itu, KSO juga diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila sudah memenuhi kriteria tertentu terkait penghasilan atau status Anggota KSO yang sudah terdaftar sebagai PKP.

1th#ik-043.21/10/2024

Apabila KSO tidak memenuhi kriteria tersebut, maka kewajiban perpajakan akan dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO secara terpisah, tanpa perlu mendaftarkan NPWP atau melaporkan usahanya sebagai PKP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO untuk mematuhi ketentuan dalam PMK ini. “Kami siap membantu memberikan pemahaman lebih lanjut tentang ketentuan dalam PMK 79/2024,” ujarnya melalui siaran pers, pada Rabu (6/11/2024).

1th#ik-030.1/8/2024

Informasi lebih lanjut tentang PMK Nomor 79 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. tim/ama


Back to top button