Daerah

Gubernur Koster Wajibkan Kemasan Arak Bali Gunakan Aksara Bali sebagai Identitas Budaya


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seluruh pelaku usaha arak Bali wajib menampilkan Aksara Bali pada kemasan produk sebagai identitas budaya sekaligus penguatan branding produk lokal Bali di pasar nasional maupun internasional.

Penegasan tersebut disampaikan saat Gubernur Koster bertatap muka dengan para pelaku usaha dan koperasi arak Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (11/3/2026).

Menurut Koster, penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk arak bukan sekadar ornamen, tetapi menjadi simbol jati diri budaya Bali yang harus ditampilkan secara kuat dan penuh kebanggaan.

“Fashion budaya Bali-nya harus tampil penuh di kemasan Arak Bali. Kalau produk Sake asal Jepang dan Soju dari Korea, tampilan aksaranya full. Lalu ini kenapa Aksara Bali-nya kecil, apa yang menjadi masalah? Jangan ragu dan setengah hati menggunakan Aksara Bali, menjadi pelaku usaha Bali itu harus total,” tegas Koster.

Dalam pertemuan tersebut, Koster didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPD Bali, serta Direktur Utama Perumda Kerta Bali Saguna.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan menjadikan arak Bali sebagai usaha yang sah dan keluar dari daftar negatif investasi bukanlah perkara mudah. Sejak awal menjabat sebagai Gubernur Bali, Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Pergub tersebut diluncurkan pada Februari 2020 dan menjadi tonggak penting dalam legalisasi serta penguatan industri arak Bali.

Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, perkembangan industri arak Bali meningkat pesat. Produk arak Bali kini telah melahirkan sedikitnya 58 merek yang diproduksi dari bahan baku tradisional seperti pohon kelapa, pohon lontar, serta pohon enau atau aren.

Untuk semakin memperkuat posisi arak Bali sebagai kekuatan ekonomi berbasis budaya, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan perayaan Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. “Yang cukup menggembirakan, Arak Bali juga dijadikan minuman cocktail,” ujar Koster.

Ia juga menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali tengah memperjuangkan agar produk arak Bali yang kemasannya dilengkapi Aksara Bali dapat dipasarkan di area duty free dan outlet UMKM di terminal keberangkatan dan kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. mas/ama/*


Back to top button