Arahan Gubernur Koster, Terminal Penyimpanan LNG Agar Tidak Dibangun di Areal Mangrove

Denpasar, PancarPOS | PT. DEB (Dewata Energi Bersih) akhirnya buka-bukaan selaku inisiator rencana pembangunan terminal penyimpanan LNG (Liquid Natural Gas) di Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar. Pasalnya Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung menanggapi aspirasi masyarakat, sehingga mengarahkan PT. DEB membangun terminal penyimpanan LNG tidak lagi di areal mangrove. Untuk itulah, PT. DEB harus mendukung kebijakan pemerintah Provinsi Bali untuk memperhatikan serius aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Tersus LNG di Sidakarya.
Melalui siaran pers resmi pada Rabu (13/7/2022), Humas PT. DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara, menjelaskan berkaitan dengan rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya maka PT. Dewata Energi Bersih Program Pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali Mandiri Energi Dengan Energi Bersih.
Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, maka Gubernur Bali dikatakan telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta PT. DEB, agar memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, serta mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan memperhatikan beberapa hal, seperti Pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah desa/ kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran. Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah Desa/Kelurahan terdampak.
“PT. DEB akan mengkaji pelaksanaan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, dimana lokasi demaga sandar di Desa Sidakarya. Untuk penyimpanan gas akan menggunakan FSRU dan penyaluran pipa gas dilakukan dengan cara HDD dengan kedalaman 10 meter yang tidak mengganggu pohon mangrove,” tegas Gus Purba, seraya menegaskan pihak PT. DEB harus bersinergi dengan desa/ kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama.
Gus Purba sapaan akrabnya itu, melanjutkan konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan. “Konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di Desa/Kelurahan terdampak, serta pihak terkait. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyaräkat khususnya Desa/Kelurahan terdampak,” tutupnya. tim/tra/ama/ksm









