Gubernur Koster Laporkan Raperda Penyertaan Modal Rp445 Miliar BPD Bali ke Mendagri

Jakarta, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kepada Kementerian Dalam Negeri RI. Pelaporan tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam pertemuan di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Raperda yang dilaporkan mengatur penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar yang akan dituangkan dalam peraturan daerah baru. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat posisi BPD Bali sebagai pilar utama perekonomian daerah sekaligus meningkatkan daya saing bank daerah di tengah dominasi perbankan swasta nasional.
Gubernur Koster menegaskan bahwa BPD Bali memiliki peran vital dalam menopang pembangunan ekonomi Bali. Oleh karena itu, penguatan modal dipandang sebagai keharusan agar BPD Bali mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.
“Saya pacu terus BPD Bali, karena BPD adalah pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah dengan bank swasta,” tegas Gubernur Koster di hadapan Dirjen Otda Kemendagri.
Penambahan penyertaan modal ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Provinsi Bali, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaporkan raperda ke pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Gubernur Koster juga menyampaikan capaian kinerja BPD Bali sepanjang tahun 2025 yang dinilai sangat positif. BPD Bali berhasil mencatatkan laba sekitar Rp1,1 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menempatkan BPD Bali sebagai salah satu bank pembangunan daerah dengan kinerja terbaik secara nasional.
Menurut Gubernur, peningkatan kinerja tersebut didorong oleh pertumbuhan aset, peningkatan pendapatan bunga bersih, serta penerapan tata kelola perusahaan yang sehat, efisien, dan profesional. Hal ini menjadi bukti bahwa BPD Bali dikelola dengan baik dan memiliki fundamental yang kuat.
“Ini bukti bahwa BPD Bali dikelola dengan baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memperkuatnya agar makin berdaya saing dan berkontribusi besar bagi pembangunan Bali,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya siap menerima dan memproses raperda penambahan penyertaan modal BPD Bali sesuai mekanisme yang berlaku.
Cheka menegaskan bahwa Kemendagri pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkuat badan usaha milik daerah, sepanjang dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan pelaporan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap proses evaluasi di tingkat pusat dapat berjalan lancar sehingga kebijakan penambahan penyertaan modal BPD Bali dapat segera diimplementasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih optimal. mas/ama/*









