Nasional

Menkum RI Resmikan Posbankum dan Pelatihan Paralegal Se-Bali, Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum


Badung, PancarPOS | Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan atas pembentukan Posbankum dari Menkum RI. Acara berlangsung dengan kehadiran Gubernur Bali Wayan Koster, para bupati dan wali kota se-Bali, Forkopimda, Sekjen Kemenkum Komjen Pol Nico Afinta, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, pimpinan perangkat daerah, hingga perbekel dan lurah.

Dalam arahannya, Menkum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi terhadap sinergi pemerintah daerah di Bali yang berhasil mewujudkan pembentukan Posbankum secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa Bali telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum, yakni 717 Posbankum di desa dan kelurahan, dengan total 8.640 paralegal. Menurutnya, keberadaan Posbankum akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang cepat, dekat, dan terjangkau. “Hadirnya Posbankum menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat akses keadilan sampai ke tingkat desa,” ujarnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan bahwa kehadiran Posbankum menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan hukum masyarakat, terlebih dengan eksistensi Bale Kertha Adyaksa di desa adat. Sinergi antara dua lembaga ini diyakini mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di desa, desa adat, maupun kelurahan secara efektif dan mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menjelaskan bahwa pelatihan paralegal kali ini dirancang untuk memperkuat kapasitas seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan keadilan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Materi pelatihan diperluas, mencakup Kekayaan Intelektual, HAM, penegakan hukum oleh Kepolisian, Pengadilan, serta pokok-pokok KUHP agar peserta memiliki pemahaman yang lebih komprehensif. Ia berharap penyelesaian permasalahan hukum dapat dilakukan langsung di tingkat desa atau kelurahan sehingga pemberdayaan hukum masyarakat semakin optimal. mas/ama/*


Back to top button