Politik dan Sosial Budaya

DPRD Tabanan Bentuk Tiga Pansus, Lima Ranperda Segera Dibahas


Tabanan, PancarPOS | DPRD Kabupaten Tabanan mulai mengintensifkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi agenda dewan. Untuk membedah seluruh materi ranperda tersebut, DPRD Tabanan menunjuk Badan Anggaran (Banggar) serta membentuk tiga panitia khusus (Pansus), yakni Pansus III, Pansus IV, dan Pansus V.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Tabanan setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan Bupati Tabanan, Kamis (10/9/2026). Penunjukan alat kelengkapan tersebut menjadi langkah awal untuk membawa pembahasan lima ranperda ke tahap yang lebih mendalam melalui rapat internal, rapat kerja, hingga rapat konsultasi.

Wakil Ketua DPRD Tabanan I Made Asta Darma mengatakan pembentukan Banggar dan tiga Pansus telah dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD Tabanan. Menurutnya, masing-masing alat kelengkapan dewan memiliki tugas dan fokus pembahasan yang berbeda, namun tetap berada dalam satu tujuan, yakni memastikan setiap ranperda dibahas secara cermat sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.

“Sesuai tata tertib DPRD Tabanan, menunjuk Banggar dan membentuk Pansus III, IV, dan V untuk membahas lima ranperda. Banggar dan seluruh pansus akan melaksanakan rapat-rapat, baik rapat internal, rapat kerja, dan rapat konsultasi,” ujar Asta Darma di Tabanan, pada Kamis (10/9/2026).

Ia menegaskan, penunjukan Banggar dan pembentukan Pansus tersebut bukan keputusan individual, melainkan hasil kesepakatan kolektif DPRD Tabanan. Dengan pembagian tugas tersebut, proses pembahasan diharapkan dapat berjalan lebih terarah karena setiap alat kelengkapan memiliki mandat yang jelas terhadap ranperda yang menjadi tanggung jawabnya.

“Telah disepakati bersama penunjukan Banggar dan pembentukan Pansus III, IV, dan V untuk membahas lima ranperda,” tegasnya.

Dalam pembagian tugas, Banggar secara khusus mendapat mandat untuk mendalami Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan perubahan anggaran menjadi salah satu bagian penting karena berkaitan dengan arah kebijakan keuangan daerah, penyesuaian program, serta pengalokasian anggaran dalam sisa pelaksanaan tahun anggaran berjalan.

Badan Anggaran DPRD Tabanan tersebut dipimpin secara ex-officio oleh unsur pimpinan DPRD bersama Sekretaris DPRD Tabanan. Melalui Banggar, pembahasan perubahan APBD akan dilakukan secara lebih terstruktur dengan memperhatikan hasil pembahasan dan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, tiga Pansus dibentuk untuk membahas empat ranperda lainnya. Pembentukan pansus ini menjadi bagian dari mekanisme DPRD untuk melakukan kajian secara lebih khusus terhadap materi regulasi yang membutuhkan pembahasan mendalam.

Pansus III yang diketuai Anak Agung Nyoman Darma Putra mendapat tugas mengkaji Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara serta Perumda Sanjayaning Singasana.

Pembahasan mengenai penyertaan modal daerah menjadi perhatian penting karena menyangkut kebijakan pemerintah daerah dalam menempatkan modal pada badan usaha yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah. Karena itu, materi ranperda perlu dibahas dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata kelola, kemampuan keuangan daerah, serta manfaat yang akan diperoleh masyarakat.

Selanjutnya, Pansus IV yang diketuai I Gusti Nyoman Omardani memegang mandat membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Pembahasan ranperda SJUT menjadi bagian dari upaya menata penyelenggaraan jaringan utilitas agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung lebih tertib dan terintegrasi. Keberadaan jaringan utilitas terpadu juga berkaitan dengan kebutuhan penataan ruang, pembangunan infrastruktur, serta kepentingan pelayanan publik.

DPRD Tabanan melalui pembentukan Pansus III, IV, dan V serta Banggar memastikan setiap ranperda mendapat ruang pembahasan yang proporsional sesuai substansi masing-masing. Pembahasan tidak hanya dilakukan melalui rapat internal, tetapi juga dapat dilanjutkan dengan rapat kerja dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa DPRD Tabanan mulai memasuki tahapan pembahasan yang lebih teknis setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum dan pihak eksekutif memberikan tanggapan. Dengan demikian, proses pembentukan regulasi daerah kini bergerak ke tahap pendalaman materi.

Asta Darma menegaskan, seluruh anggota Banggar dan Pansus akan menjalankan tugas sesuai mandat yang telah diberikan. Pembahasan secara bersama-sama diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan daerah, tetapi juga memiliki substansi yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Tabanan.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap ranperda dibahas secara menyeluruh sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pembentukan tiga Pansus dan penunjukan Banggar juga menjadi penanda bahwa lima ranperda tersebut mulai memasuki fase penting dalam proses legislasi daerah. Setelah melalui rangkaian pembahasan, hasil kerja masing-masing alat kelengkapan dewan nantinya akan menjadi bahan untuk tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan selanjutnya sesuai mekanisme DPRD.

Dengan komposisi alat kelengkapan yang telah ditetapkan, DPRD Tabanan kini menyiapkan agenda rapat secara berkala. Banggar akan fokus pada perubahan APBD 2026, sedangkan Pansus III, IV, dan V mendalami ranperda sesuai pembagian tugas yang telah disepakati.

Seluruh proses tersebut diharapkan berjalan terbuka, terukur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Tabanan. Lima ranperda yang kini masuk dalam agenda pembahasan DPRD menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan regulasi daerah sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. mas/ama/*


Back to top button