Tesis Magister Ketua DPRD Tabanan Soroti Kinerja Dewan, Reses Diminta Lebih Substantif

Tabanan, PancarPOS | Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., resmi menyandang gelar Magister Administrasi Publik (MAP) setelah menyelesaikan pendidikan magister di Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR).
Arnawa menjalani ujian tesis pada Senin, 31 Agustus 2026 lalu dengan mengangkat penelitian berjudul “Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Publik terhadap Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali”.
Bukan sekadar menyelesaikan pendidikan, penelitian tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi DPRD, terutama dalam memperkuat mekanisme reses dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah transformasi mekanisme reses. DPRD Tabanan didorong mengubah pola reses yang selama ini berpotensi menjadi kegiatan formal dan seremonial menjadi forum partisipatif yang mengedepankan dialog substantif dengan masyarakat.
Forum tersebut dinilai penting untuk mengawal berbagai persoalan strategis daerah, termasuk alih fungsi lahan pertanian subak serta penguatan ketenagakerjaan berbasis vokasi.
Rekomendasi berikutnya adalah memperkuat responsivitas aspirasi masyarakat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan DPRD diharapkan tidak berhenti sebagai daftar usulan masyarakat. Aspirasi tersebut perlu dipastikan memiliki tindak lanjut dan terakomodasi secara nyata dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah, hingga masuk pada tahap pelaksanaan kebijakan.
Arnawa mengatakan prinsip transparansi dan partisipasi publik memang menjadi salah satu hal yang selama ini berusaha ia kedepankan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Kami selaku perwakilan rakyat mengutamakan transparansi terkait tugas-tugas kami. Berapa ranperda yang kami inisiasi, dan sebagainya. Biar rakyat mengetahui sekaligus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat menyampaikan aspirasinya,” kata Arnawa di Tabanan, pada Rabu (2/9/2026).
Dalam ujian tesis tersebut, Arnawa diuji oleh Prof. Dr. Drs. I Made Sumada, MM., M.Si., Dr. Ida Ayu K. Sri Widnyani, S.Sos., MAP., serta Dr. Nyoman Diah Utari Dewi, A.Par., MAP. Ia tampak lugas menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan tim penguji.
Di tengah kesibukannya sebagai Ketua DPRD Tabanan, Arnawa mengaku proses menyelesaikan pendidikan magister bukan perkara mudah. Ia harus membagi waktu antara agenda politik dan pemerintahan yang padat dengan kewajiban akademik. “Keduanya menjadi prioritas,” ungkapnya.
Menurut Arnawa, keputusan melanjutkan pendidikan S2 bukan didorong ambisi pribadi. Ia memandang perkembangan zaman yang berlangsung cepat menuntut seorang pemangku kebijakan untuk terus meningkatkan kapasitas dan mampu beradaptasi. “Dengan proses pendidikan S2 ini kan kita jadi lebih tahu banyak hal untuk modal menjalankan tugas legislatif,” jelasnya.
Ia pun mengajak koleganya di DPRD untuk tidak berhenti belajar. Pendidikan, kata Arnawa, tidak mengenal batas usia dan waktu, terlebih bagi mereka yang memiliki tanggung jawab dalam mengambil maupun mengawal kebijakan publik.
Arnawa juga menyampaikan apresiasi kepada Rektor UNR beserta jajaran, Direktur Program Pascasarjana, serta para dosen pembimbing, Prof. Made Sumada dan Dr. Ida Ayu Sri Widnyani. Menurutnya, proses akademik di UNR memberikan tambahan pengetahuan yang dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas legislatif.
Direktur Program Pascasarjana UNR Dr. Nyoman Diah Utari Dewi, A.Par., MAP., menyambut positif keberhasilan Arnawa menyelesaikan pendidikan magisternya.
Ia menilai kehadiran para pemangku kebijakan dalam lingkungan akademik turut memperkuat upaya perguruan tinggi melahirkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan pemahaman terhadap administrasi publik.
Sebelumnya, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti juga menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Pascasarjana UNR.
Diah mengatakan UNR membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan S2. Saat ini, Pascasarjana UNR memiliki Program Studi Magister Hukum, Magister Administrasi Publik, dan Magister Manajemen Inovasi.
Bagi Arnawa, gelar akademik tersebut bukan menjadi titik akhir. Justru hasil penelitian yang dilakukannya menjadi pengingat bahwa peningkatan kapasitas seorang legislator harus bermuara pada perbaikan kualitas pelayanan dan representasi masyarakat.
Terutama bagaimana aspirasi yang disampaikan warga dalam forum DPRD benar-benar mendapat jalan menuju kebijakan, bukan berhenti sebagai catatan dalam kegiatan reses. mas/ama/*









