Komisi IV DPRD Tabanan Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu, Guru Senior Jangan Terhambat Usia

Tabanan, PancarPOS | Komisi IV DPRD Tabanan mendesak pemerintah segera memberikan kepastian status bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, terutama tenaga pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi di sekolah.
DPRD Tabanan menilai masa pengabdian dan pengalaman tenaga pendidik perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan peningkatan status kepegawaian. Mereka diharapkan tidak berhenti pada status PPPK paruh waktu, tetapi memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu maupun mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, mengatakan pemerintah perlu memperhatikan nasib para guru yang selama ini telah memberikan pengabdian dalam waktu panjang.
Menurutnya, masa pengabdian tidak seharusnya diabaikan ketika seorang tenaga pendidik berupaya meningkatkan status kepegawaiannya.
“Yang namanya guru separuh waktu atau P3K separuh waktu, sama dengan pembudakan itu. Tidak boleh sebenarnya ada yang seperti itu,” tegas Wastana di Tabanan, pada Rabu (2/9/2026).
Ia menilai persoalan status tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut penghargaan terhadap pengabdian tenaga pendidik.
Terlebih, kata Wastana, masih ada guru yang telah puluhan tahun mengabdikan diri namun menghadapi keterbatasan kesempatan untuk meningkatkan status kepegawaiannya karena persoalan batas usia.
“Guru yang sudah lama mengabdi jangan sampai kehilangan kesempatan hanya karena persoalan usia,” ujarnya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Tabanan mendorong pemerintah segera menjalankan kebijakan yang memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu. Salah satu opsi yang dinilai perlu dipertimbangkan adalah memberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku.
Namun, kesempatan tersebut diharapkan tetap memperhatikan rekam jejak serta masa pengabdian tenaga pendidik.
Bagi Wastana, guru yang selama bertahun-tahun berada di ruang kelas memiliki pengalaman dan kontribusi yang tidak dapat dipandang sebatas status administrasi. Pengabdian tersebut semestinya menjadi bagian dari pertimbangan ketika pemerintah menyusun kebijakan kepegawaian.
Komisi IV DPRD Tabanan pun berharap pemerintah tidak membiarkan status PPPK paruh waktu berlarut-larut tanpa arah yang jelas. Kepastian mengenai mekanisme peningkatan status dinilai penting agar para tenaga pendidik dapat bekerja dengan lebih tenang sekaligus mendapatkan penghargaan yang layak atas pengabdiannya. mas/ama/*









