Daerah

Terbitkan Ingub Bali No 6 2026, Gubernur Koster Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik


Denpasar, PancarPOS | Momentum HUT ke-68 Provinsi Bali tidak hanya menjadi ajang perayaan. Pemerintah Provinsi Bali menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih, profesional, berintegritas dan benar-benar berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur Koster pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan disampaikan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).

Penerbitan Ingub tersebut bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-68 Provinsi Bali. Bagi Gubernur Koster, momentum tersebut harus menjadi ruang evaluasi untuk melihat kembali kualitas kerja birokrasi sekaligus memastikan pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Usia 68 tahun Provinsi Bali bukan hanya penanda perjalanan sejarah pemerintahan daerah, tetapi juga momentum untuk melihat kembali kualitas kerja birokrasi dan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat,” demikian semangat yang ditegaskan dalam kebijakan tersebut.

Melalui Ingub Bali No 6 Tahun 2026, seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali diinstruksikan meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.

Pada saat bersamaan, kualitas pelayanan publik wajib terus diperbaiki agar semakin prima, profesional, penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Gubernur Koster juga menekankan pentingnya membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.

Setiap aparatur diminta bekerja secara fokus, tulus, lurus dan cepat. Setiap pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.

Sebab, pelayanan publik bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Di balik setiap pelayanan terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian, kemudahan, perlakuan yang adil dan solusi atas persoalan yang dihadapi.

Karena itu, aparatur diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan serta memberikan solusi sesuai kewenangan.

Pemprov Bali juga diarahkan membangun lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, sehat, produktif dan kolaboratif serta terbebas dari gratifikasi, intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat harus mendapatkan pelayanan secara adil, setara dan bermartabat tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, suku maupun agama.

Di sisi integritas, Ingub Bali No 6 Tahun 2026 memberikan penekanan yang cukup keras. Aparatur dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang maupun jasa.

Aparatur juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang memang menjadi tugas dan kewajibannya.

Larangan lainnya mencakup menjanjikan sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatan, memberikan pelayanan secara diskriminatif, serta menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Ingub tersebut juga memberi perhatian terhadap konflik kepentingan, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.

Sejumlah perilaku pribadi yang dinilai berpotensi mencederai integritas dan citra aparatur juga ditegaskan untuk dihindari, antara lain perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online dan pinjaman online.

Pesannya jelas. Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi.

Penegasan ini menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang semakin terbuka, cepat dan responsif. Setiap aparatur membawa wajah pemerintah dalam setiap interaksi dengan masyarakat.

Karena itu, kualitas pelayanan sekaligus perilaku aparatur akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Untuk memastikan Ingub berjalan efektif, pimpinan perangkat daerah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran.

Sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya dapat diberikan kepada bawahan atau pegawai yang diduga maupun terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh aparatur juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666.

Penerbitan Ingub Bali No 6 Tahun 2026 di tengah HUT ke-68 Provinsi Bali menjadi penegasan bahwa pertambahan usia daerah tidak cukup dirayakan secara seremonial.

Momentum tersebut harus menjadi titik penguatan komitmen untuk bekerja lebih baik, melayani lebih cepat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Pembangunan Bali Era Baru, sebagaimana ditekankan dalam instruksi tersebut, tidak cukup diukur dari banyaknya program yang terlaksana. Ukuran keberhasilannya juga terlihat dari bagaimana pemerintah hadir dalam kehidupan masyarakat.

Bekerja cepat, melayani dengan tulus, mengambil keputusan secara bertanggung jawab dan menjaga setiap rupiah serta kewenangan yang dipercayakan negara menjadi bagian penting dari pemerintahan yang berintegritas.

Kinerja melahirkan hasil. Kualitas menghadirkan kepuasan. Integritas menjaga kepercayaan.

Ketiganya menjadi satu kesatuan yang ingin diperkuat Pemprov Bali pada usia ke-68, sebagai fondasi menghadirkan pemerintahan yang semakin bersih, profesional, humanis dan benar-benar hadir untuk Krama Bali. mas/ama/*


Back to top button