Daerah

Gubernur Koster Larang Keras ASN Selingkuh, Judi Online, Pinjol Hingga Gratifikasi


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi tersebut menjadi penegasan keras terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali agar tidak hanya bekerja mengejar target pembangunan, tetapi juga menjaga integritas, etika, disiplin, perilaku dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Instruksi yang ditandatangani Koster pada Rabu, 12 Agustus 2026, tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dokumen ini secara khusus mengatur peningkatan kinerja dan inovasi, kualitas pelayanan publik, integritas aparatur, pencegahan korupsi, pengendalian konflik kepentingan, hingga sejumlah larangan yang harus dipatuhi ASN.

Instruksi tersebut dikeluarkan dengan tujuan mempercepat pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali sekaligus membangun pelayanan publik yang semakin prima. Koster menempatkan kepuasan Krama Bali sebagai salah satu orientasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. ASN tidak cukup hanya hadir dan menyelesaikan pekerjaan, tetapi dituntut memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat, humanis dan bertanggung jawab.

Dalam bagian menimbang, Koster menegaskan peningkatan kinerja, kualitas dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Koster juga menegaskan kinerja, kualitas dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program. Peningkatan tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan prima, profesional, penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepuasan Krama Bali.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tersebut tidak berdiri sendiri. Koster mendasarkan kebijakan itu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan bersih, pemberantasan korupsi, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, pemerintahan daerah, aparatur sipil negara dan disiplin pegawai.

Landasan pertama adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam membangun aparatur pemerintahan yang bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan pribadi.

Instruksi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya terdapat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi landasan bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan pelayanan yang memiliki kepastian, kecepatan, transparansi dan orientasi terhadap kebutuhan masyarakat.

Koster juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Landasan berikutnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Instruksi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aspek disiplin, Koster merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara untuk pengelolaan pengaduan publik, instruksi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Pencegahan korupsi juga menjadi bagian dari landasan instruksi melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Koster turut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Dengan dasar tersebut, Koster secara resmi menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali untuk meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka mempercepat pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan.

ASN juga diwajibkan meningkatkan kualitas dan integritas dengan senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Koster menggunakan prinsip yang tegas dalam menjalankan kewajiban aparatur, yakni fokus, tulus, lurus dan cepat.

Prinsip tersebut kemudian diterjemahkan dalam sejumlah kewajiban. ASN diminta meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.

Kinerja dan kualitas pelayanan publik juga wajib ditingkatkan. ASN dituntut membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.

Instruksi ini menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus mendapatkan pelayanan secara bermartabat. ASN tidak boleh mempersulit masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah.

Koster juga meminta agar lingkungan kerja dibangun menjadi lingkungan tanpa keluhan atau zero complaint. Lingkungan tersebut harus sehat, produktif, kolaboratif, menolak gratifikasi serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Konsep zero complaint menjadi pesan penting karena kualitas pelayanan pemerintah sangat berkaitan dengan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparatur. Pelayanan yang lambat, tidak jelas, berbelit-belit atau diskriminatif berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Karena itu, ASN diwajibkan memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi.

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial, ekonomi, suku maupun agama.

Koster juga menegaskan kewajiban ASN untuk hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja dan/atau kebutuhan layanan publik yang diemban.

Setiap pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. Artinya, kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian, sementara kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pelayanan.

ASN juga diwajibkan melakukan identifikasi dan pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi. Potensi konflik kepentingan harus dikenali sejak awal sehingga tidak berkembang menjadi penyalahgunaan jabatan.

Dalam memberikan pelayanan, ASN diminta mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik. Informasi harus disampaikan secara jelas dan jujur. Masyarakat tidak boleh dipersulit dan setiap permasalahan harus diupayakan mendapatkan solusi sesuai kewenangan.

Koster juga menginstruksikan agar setiap pelanggaran ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bagian yang paling tegas dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 adalah daftar tindakan yang harus dihindari atau dilarang keras oleh ASN.

ASN dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang dan/atau jasa.

Larangan tersebut penting karena posisi dan nama pimpinan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain.

ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.

Jabatan pemerintahan pada dasarnya merupakan amanah dan kewenangan publik. Karena itu, jabatan tidak boleh dipergunakan sebagai instrumen untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok maupun pihak tertentu yang bertentangan dengan aturan.

Koster juga melarang intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Setiap proses administrasi pemerintahan harus berjalan sesuai prosedur dan kepentingan publik. Tidak boleh ada tekanan atau intervensi yang menyebabkan proses pemerintahan dibelokkan demi kepentingan tertentu.

Larangan lain yang sangat jelas adalah meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab dan kewajiban ASN.

Dengan kata lain, pelayanan publik bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan.

ASN juga dilarang menjanjikan sesuatu apa pun kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya.

Janji yang berkaitan dengan kewenangan jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Pelayanan diskriminatif juga masuk daftar larangan. ASN dilarang memberikan pelayanan yang diskriminatif dan tidak adil, termasuk berdasarkan status sosial, ekonomi, suku maupun agama.

Koster kemudian memberikan batasan tegas terhadap penggunaan aset dan sumber daya pemerintah.

ASN dilarang menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan ini mencakup seluruh sumber daya pemerintah yang dipercayakan kepada aparatur untuk menjalankan tugas. Fasilitas negara bukan fasilitas pribadi dan anggaran pemerintah bukan ruang untuk kepentingan individu.

ASN juga dilarang menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, Koster memberikan perhatian khusus terhadap perilaku ASN di media sosial.

ASN dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun komentar politik yang tidak dilandasi atas data dan fakta di media sosial.

Pesan tersebut menempatkan ASN sebagai aparatur yang harus menjaga kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang publik. Media sosial tidak boleh menjadi sarana penyebaran informasi palsu maupun komentar politik yang tidak memiliki dasar data dan fakta.

Yang juga menjadi perhatian publik adalah larangan mengenai perilaku pribadi ASN.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 secara eksplisit menyebut perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online dan pinjaman online sebagai tindakan yang harus dihindari dan dilarang keras.

Dengan demikian, instruksi Koster tidak hanya mengatur bagaimana ASN bekerja di kantor, tetapi juga memasukkan sejumlah perilaku yang dinilai dapat merusak integritas, kedisiplinan dan kualitas kehidupan aparatur.

ASN juga dilarang melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap instruksi tersebut tidak berhenti pada teguran moral. Koster menegaskan adanya mekanisme pemberian sanksi.

Atasan atau pejabat yang memiliki kewenangan diperintahkan memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Artinya, pimpinan perangkat daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang ditemukan atau diketahui.

Koster juga meminta seluruh ASN saling menjaga integritas diri secara horizontal maupun vertikal.

Pengawasan tidak hanya datang dari atasan kepada bawahan. Sesama pegawai juga diminta ikut menjaga lingkungan kerja agar tetap bersih, sehat dan berintegritas.

Jika diduga atau ditemukan pegawai melakukan perbuatan yang melanggar instruksi tersebut, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau Tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta.

Untuk kepentingan pengaduan tersebut, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 mencantumkan nomor pengaduan 08214666666.

Kehadiran mekanisme pengaduan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan yang lebih terbuka. Namun, laporan harus didasarkan pada data dan fakta sehingga tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Secara keseluruhan, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 memperlihatkan upaya Koster memperketat standar perilaku dan kinerja ASN Pemprov Bali.

ASN dituntut tidak hanya menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga menghasilkan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kinerja dan inovasi harus berjalan beriringan dengan integritas. Kecepatan harus berjalan bersama ketepatan. Profesionalisme harus dibarengi sikap humanis. Sementara kewenangan harus selalu berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Koster juga menempatkan kepuasan Krama Bali sebagai orientasi penting dalam pelayanan publik. Karena itu, aparatur dituntut memahami bahwa masyarakat bukan pihak yang harus dilayani sekadarnya, melainkan pemegang hak atas pelayanan publik yang berkualitas.

Instruksi tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa budaya kerja birokrasi di lingkungan Pemprov Bali harus terus berubah menuju pelayanan yang lebih cepat, bersih dan terbuka.

Budaya kerja tanpa keluhan atau zero complaint, penolakan terhadap gratifikasi, lingkungan yang sehat dan produktif, serta pelayanan yang ramah dan humanis menjadi standar yang ingin dibangun.

Di sisi lain, larangan terhadap penyalahgunaan jabatan, intervensi administrasi, diskriminasi, penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi, hoaks, konflik kepentingan, narkoba, judi online, pinjaman online dan perselingkuhan menunjukkan bahwa integritas ASN dipandang sebagai satu kesatuan antara profesionalitas dalam pekerjaan dan perilaku pribadi.

Koster ingin memastikan aparatur yang menjalankan pemerintahan memiliki tanggung jawab tidak hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga terhadap kepercayaan publik yang melekat pada status sebagai ASN.

Instruksi ini juga mempertegas pentingnya pencegahan sebelum pelanggaran terjadi. ASN diminta mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi, mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi yang jelas, serta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan penuh kehati-hatian.

Dengan demikian, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui sanksi setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui perubahan budaya kerja dan perilaku aparatur sehari-hari.

Bagi Pemprov Bali, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran maupun banyaknya program. Program pembangunan harus dilaksanakan dengan kinerja yang baik, integritas yang kuat dan pelayanan publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 kemudian menjadi salah satu instrumen untuk memastikan hal tersebut.

Koster menginginkan seluruh ASN bekerja secara fokus, tulus, lurus dan cepat. Fokus berarti bekerja berdasarkan tugas dan target yang jelas. Tulus berarti memberikan pelayanan dengan niat mengabdi kepada masyarakat. Lurus berarti menjalankan kewenangan sesuai aturan dan tidak mencari keuntungan pribadi. Sedangkan cepat berarti tidak membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.

Empat prinsip tersebut kemudian dipadukan dengan tuntutan agar aparatur memiliki pikiran yang baik dan benar, perkataan yang jujur, santun dan bertanggung jawab serta tindakan yang benar dan berintegritas.

Jika prinsip tersebut dapat dijalankan secara konsisten, birokrasi diharapkan mampu menjadi kekuatan utama dalam mempercepat pembangunan Bali sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 ditandatangani Koster pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dokumen tersebut menjadi perhatian karena mengatur secara cukup rinci standar perilaku ASN, mulai dari ruang kerja, pelayanan masyarakat, penggunaan fasilitas pemerintah, aktivitas media sosial hingga sejumlah perilaku pribadi.

Bagi masyarakat, instruksi ini memberikan ruang lebih jelas untuk menuntut pelayanan yang adil, setara, bermartabat, cepat, tepat dan profesional.

Sementara bagi ASN, instruksi tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan pemerintahan membawa tanggung jawab besar. Setiap kewenangan harus digunakan untuk kepentingan publik dan setiap pelayanan harus bebas dari imbalan maupun diskriminasi.

Pada akhirnya, Koster menempatkan integritas sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. ASN dituntut menjadi aparatur yang mampu bekerja cepat tetapi tetap hati-hati, inovatif tetapi tetap patuh aturan, tegas tetapi tetap humanis, serta memiliki keberanian menolak segala bentuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Instruksi ini juga mengandung pesan bahwa tidak boleh ada ruang bagi ASN yang menjadikan jabatan sebagai alat mencari keuntungan, menerima gratifikasi, melakukan intervensi, menyalahgunakan fasilitas negara, menyebarkan hoaks, terlibat judi online, menggunakan narkoba, bermain pinjaman online maupun melakukan perselingkuhan.

Dengan pengawasan berjenjang, mekanisme pengaduan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran, Koster berharap standar integritas tersebut benar-benar menjadi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Seluruh kebijakan itu pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan besar, yakni mempercepat pelaksanaan pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala dalam kerangka visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. mas/ama/*


Back to top button