Samsat Badung Bergerak, Sekitar 13 Ribu ASN Tercatat Menunggak Pajak Kendaraan
Disdikpora Catat Tunggakan Terbanyak 1.870 Kendaraan, ASN Diminta Segera Perbarui Status Kepemilikan Kendaraan

Badung, PancarPOS | UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung) mulai bergerak melakukan sosialisasi kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan setelah terdata sekitar 13 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memiliki tunggakan PKB.
Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi PancarPOS, Rabu (12/8/2026), membenarkan pihaknya telah memulai sosialisasi secara bertahap ke masing-masing OPD.
“Gerakan pagi ini dimulai di DLHK Badung. Di OPD tersebut tercatat ada 373 ASN yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar I Ketut Sadar.
Berdasarkan data Samsat Badung per 16 April 2026, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) menjadi OPD dengan jumlah tunggakan terbanyak, yakni mencapai 1.870 kendaraan. Selanjutnya disusul Dinas Kesehatan sebanyak 957 kendaraan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) 373 kendaraan, RSD Mangusada 292 kendaraan, Setda Badung 242 kendaraan, Badan Pendapatan Daerah 188 kendaraan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan 171 kendaraan, serta sejumlah OPD lainnya.
Menindaklanjuti hasil rapat sosialisasi kepatuhan pembayaran PKB bagi seluruh ASN dan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Badung, masing-masing OPD juga telah menerima daftar ASN yang masih tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Khusus di lingkungan Disdikpora Badung, seluruh ASN diminta melengkapi status kepemilikan kendaraan pada daftar yang telah dibagikan. Bagi kendaraan yang sudah dijual, ASN diminta mengisi formulir pemblokiran kendaraan yang telah disediakan, dengan ketentuan satu kendaraan cukup satu kali pengisian.
Selain itu, ASN juga diminta melakukan pengecekan status Pajak Kendaraan Bermotor secara mandiri melalui Portal Samsat Bali untuk memastikan besaran tunggakan maupun status kendaraan yang dimiliki.
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga disampaikan bahwa pada Rabu, 29 Juli 2026, Tim UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung) bersama Tim Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung telah melaksanakan kegiatan monitoring kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di lingkungan Disdikpora Badung.
Sementara itu, informasi yang dihimpun PancarPOS menyebutkan ratusan guru di Kabupaten Badung juga telah menerima surat pemberitahuan terkait tunggakan PKB. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya inventarisasi data sekaligus mendorong ASN segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Ketut Sadar menegaskan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh OPD sebelum menyampaikan hasil akhir pendataan.
“Kita masih koordinasi dan sosialisasi ke masing-masing OPD. Nanti kalau sudah selesai semua akan kami informasikan kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian kendaraan yang masih tercatat menunggak diketahui telah berpindah kepemilikan, namun belum dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru. Karena itu, Samsat Badung memberikan kesempatan kepada ASN untuk memperbarui status kepemilikan kendaraan maupun mengajukan pemblokiran apabila kendaraan telah dijual.
Menurutnya, ASN sebagai aparatur pemerintah semestinya menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Kepatuhan ASN diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Bali. ama/ksm









