TKD Turun Rp247 Miliar, DPRD Tabanan Desak PAD Digenjot Tanpa Korbankan PPPK

Tabanan, PancarPOS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di tengah tantangan fiskal yang tidak ringan. Pasalnya, Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat diproyeksikan mengalami penurunan hingga Rp247 miliar.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Tabanan. Lembaga legislatif meminta pemerintah daerah segera mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah menjaga keseimbangan fiskal, tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, usai memimpin rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Tabanan, Kamis (6/8/2026).
Arnawa mengatakan, penurunan TKD merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diterima oleh seluruh pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Tabanan dituntut mampu meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi berbagai potensi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Penurunan transfer dari pusat tidak bisa kita hindari. Karena itu, satu-satunya langkah yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan PAD agar keseimbangan fiskal daerah tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak potensi penerimaan daerah yang dapat dimaksimalkan, termasuk dari sektor usaha kecil, restoran, hingga objek pajak dan retribusi lain yang belum terdata secara optimal. Ia meminta seluruh OPD terkait melakukan pendataan sekaligus pengawasan agar potensi tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Selain mendorong peningkatan PAD, Arnawa juga mengingatkan seluruh OPD agar lebih cermat dalam menyusun program kerja dan penggunaan anggaran Tahun 2027. Setiap kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia menilai pembangunan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan rusak dan rehabilitasi sekolah yang mengalami kerusakan berat, harus menjadi fokus utama pemerintah daerah dibandingkan program-program yang dinilai belum mendesak.
“Jalan yang rusaknya berat harus didahulukan. Begitu juga sekolah yang kondisinya sudah memprihatinkan. OPD harus benar-benar selektif menentukan program berdasarkan tingkat urgensinya,” tegasnya.
Di sisi lain, Arnawa juga menyoroti kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, DPRD Tabanan tidak ingin kebijakan tersebut diterjemahkan dengan cara mengurangi jumlah pegawai, terutama PPPK maupun tenaga kontrak yang selama ini telah membantu pelayanan publik di daerah.
Ia menegaskan DPRD akan menolak apabila terdapat kebijakan yang mengharuskan pegawai mengundurkan diri demi memenuhi batas maksimal belanja pegawai.
“Jangan sampai ada PPPK ataupun pegawai kontrak yang dikorbankan. Kalau sampai ada yang diminta resign, tentu kami tidak bisa menerima,” tegas Arnawa.
Ia menjelaskan, penyesuaian belanja pegawai seharusnya dapat dilakukan secara bertahap melalui mekanisme alami, seperti pegawai yang memasuki masa pensiun atau evaluasi terhadap kebutuhan formasi pegawai, bukan melalui pemutusan hubungan kerja.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap kondisi fiskal Kabupaten Tabanan tetap sehat sekaligus mampu menjaga kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian bagi para aparatur yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah. mas/ama/*









