Nasional

Gubernur Koster Resmi Blokir Akses OSS 18 KBLI di Bali, Tutup Celah PMA Masuk Sektor UMKM

Investasi Asing Tetap Diterima, Namun Harus Berkualitas, Hormati Kearifan Lokal, dan Tidak Mematikan Usaha Rakyat


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat. Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah yang selama ini dinilai menjadi celah masuk investor asing ke sektor-sektor usaha rakyat.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait terhadap aktivitas PMA dalam sistem OSS.

Hasil evaluasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah PMA. Melalui mekanisme OSS, investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dapat menjalankan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.

Selain itu, proses penerbitan izin pada kategori risiko rendah dan menengah rendah berlangsung otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin usaha lainnya. Celah regulasi tersebut dimanfaatkan sejumlah PMA untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan alamat virtual office.

Akibatnya, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan besar terhadap keberlangsungan pelaku UMKM Bali yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah Penanam Modal Asing untuk memasuki sektor-sektor usaha yang berkaitan erat dengan UMKM. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat lokal,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali kemudian menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI yang meliputi sektor akomodasi, perdagangan eceran, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, rumah minum atau kafe, penjahitan, pusat kebugaran hingga promotor kegiatan olahraga.

Adapun KBLI yang ditutup meliputi sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, hingga sektor lain yang dinilai sangat dekat dengan ruang usaha UMKM, yakni:

  • KBLI 55110 Hotel Bintang dengan luas bangunan kurang dari 6.000 meter persegi.
  • KBLI 68111 Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
  • KBLI 55120 Hotel Melati dengan luas bangunan kurang dari 6.000 meter persegi.
  • KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
  • KBLI 77100 Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan sejenisnya.
  • KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian.
  • KBLI 47511 Perdagangan Eceran Tekstil.
  • KBLI 77311 Penyewaan Sepeda Motor tanpa hak opsi.
  • KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya.
  • KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian.
  • KBLI 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya.
  • KBLI 56303 Rumah Minum atau Kafe.
  • KBLI 56305 Rumah atau Kedai Obat Tradisional.
  • KBLI 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan.
  • KBLI 93111 Fasilitas Stadion.
  • KBLI 93116 Fasilitas Pusat Kebugaran atau Fitness Center.
  • KBLI 93191 Promotor Kegiatan Olahraga.
  • KBLI 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri.

Selain membatasi akses OSS terhadap 18 KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan kegiatan usaha menggunakan virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan. “Kami juga akan memperketat pengawasan terhadap PMA yang menggunakan virtual office. Semua bentuk pelanggaran perizinan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Koster.

Penutupan akses OSS tersebut telah diberlakukan di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS untuk 18 KBLI tersebut sampai adanya kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, perusahaan yang telah memiliki izin tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Gubernur Koster juga memastikan akan berkoordinasi dengan seluruh bupati dan wali kota se-Bali untuk melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan. “Saya bersama seluruh bupati dan wali kota akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan. Penegakan aturan ini penting agar iklim usaha di Bali berjalan secara sehat dan adil,” katanya.

Menurut Koster, kebijakan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi asing. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Bali tetap membuka ruang bagi investor yang memiliki komitmen membangun Bali secara berkelanjutan. “Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk harus selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara masuknya investasi dengan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Pemerintah berharap ruang usaha masyarakat Bali tetap terjaga, sementara investasi yang masuk benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah, bukan justru menggerus keberadaan UMKM yang selama ini menjadi fondasi perekonomian Bali. ama/ksm/*


Back to top button