Daerah

TPA Peh Tutup Pintu Sampah Organik, Pemkab Jembrana Kerahkan Petugas Pilah Sampah TPS


Jembrana, PancarPOS | Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai memperketat sistem pengelolaan sampah menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh sejak 1 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut langsung diimplementasikan melalui aksi pemilahan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kelurahan Baler Bale Agung, Jumat (3/7/2026), yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa.

Puluhan petugas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP), mulai dari petugas kebersihan hingga staf administrasi, diterjunkan untuk memilah sampah organik agar tidak lagi dikirim ke TPA Peh. Sebelumnya, pola pemilahan serupa telah diterapkan di TPS Pasar Ijo Gading.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan sistem open dumping. Kini, TPA Peh hanya menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah kembali.

Selain memperketat pemilahan, Pemkab Jembrana juga mulai menyiapkan penerapan sistem controlled landfill sebagai pengganti pola pembuangan terbuka yang selama ini digunakan.

Sekda Jembrana I Made Budiasa menegaskan kebijakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Jembrana mengenai pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026,” tegas Budiasa.

Ia menekankan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Warga diminta mulai memilah sampah sejak dari rumah dengan memisahkan sampah organik, seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara, dari sampah anorganik sehingga proses pengelolaan di TPS menjadi lebih cepat dan efisien.

Menurutnya, setelah masa transisi berjalan optimal, sampah organik tetap dapat dikelola secara terjadwal dengan volume yang terkendali sehingga tidak kembali membebani kapasitas TPA.

Budiasa juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan maupun menumpuk sampah di bahu jalan karena dapat menimbulkan persoalan lingkungan baru.

“Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA,” ujarnya.

Melalui penguatan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga, TPS hingga TPA, Pemerintah Kabupaten Jembrana menargetkan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan mampu mengurangi ancaman krisis sampah di daerah. mas/ama/*


Back to top button