Olahraga dan Pendidikan

Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 Dinilai Jadi Benteng Perlindungan Petani dan Lahan Produktif


Denpasar, PancarPOS | Rektor Dwijendra University sekaligus Founder Yayasan Aditya Sedana Artha menegaskan Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi petani, menjaga lahan pertanian produktif, serta memperkuat ketahanan pangan daerah melalui diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Menurutnya, regulasi yang disahkan bersama DPRD Provinsi Bali pada awal tahun 2026 tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadapi semakin masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian, khususnya pembangunan akomodasi pariwisata, perumahan, vila, maupun kawasan komersial lainnya yang berpotensi mengancam keberlanjutan sektor pertanian dan sistem irigasi tradisional subak.

“Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk menjaga ekosistem pertanian Bali, mempertahankan keberadaan subak sebagai warisan budaya dunia, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah pengendalian alih fungsi lahan produktif melalui pembatasan yang sangat ketat terhadap konversi lahan pertanian tanaman pangan, hortikultura maupun perkebunan menjadi kawasan komersial.

Tidak hanya mengatur larangan, Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum melalui penerapan sanksi pidana bagi setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang, termasuk terhadap kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB).

“Penegakan hukum menjadi bagian penting agar aturan ini benar-benar efektif melindungi lahan pertanian Bali dari berbagai bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Selain aspek perlindungan lahan, pemerintah juga dinilai memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan petani melalui berbagai bentuk insentif. Di antaranya rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, penyediaan benih unggul, subsidi pupuk, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), fasilitasi sertifikasi pertanian organik, jaminan harga hasil pertanian, hingga penyediaan asuransi pertanian.

Pemerintah juga terus mendorong hilirisasi produk pertanian agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi melalui dukungan Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, serta rencana pembentukan BUMD Pangan sebagai penguat rantai distribusi dan pemasaran produk lokal Bali.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan terhadap petani dalam menghadapi berbagai risiko, mulai dari perubahan iklim, bencana alam, gagal panen, fluktuasi harga hingga praktik monopoli pasar.

Pemerintah juga terus melakukan pemberdayaan petani melalui penyuluhan, pelatihan, peningkatan kapasitas kelembagaan petani, serta mendorong kemitraan antara petani dengan pelaku usaha, termasuk sektor pariwisata, sehingga produk pangan lokal Bali memiliki pasar yang semakin luas.

Rektor Dwijendra University menilai seluruh kebijakan tersebut merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kemandirian pangan Bali sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 agar berjalan secara konsisten di lapangan.

“Komitmen pemerintah ini harus diperkuat melalui pengawasan bersama serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga alam Bali, manusia Bali, dan budaya Bali sebagai fondasi utama pembangunan Bali yang berkelanjutan,” pungkasnya. ama/ksm


Back to top button