Cegah Praktik Titip Alamat, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan Minta Jalur Domisili SPMB 2026 Diperketat

Tabanan, PancarPOS | Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Komang Wastana, meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 memperketat verifikasi pada jalur domisili guna mencegah praktik manipulasi data kependudukan atau “titip alamat” yang berpotensi merugikan calon siswa yang memang tinggal di sekitar sekolah.
Permintaan tersebut disampaikan saat Komisi IV DPRD Tabanan menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan untuk mengkaji jumlah lulusan serta kesiapan daya tampung sekolah pada tahun ajaran 2026.
Wastana menegaskan bahwa jalur domisili selama ini menjadi salah satu titik paling rawan dalam proses penerimaan siswa baru. Karena itu, pengawasan dan verifikasi data harus dilakukan secara ketat agar tujuan utama sistem zonasi atau domisili benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Jalur domisili menjadi titik rawan yang harus diawasi ketat. Kami berharap panitia seleksi tidak memberi celah bagi praktik titip alamat yang kerap terjadi. Jangan sampai anak yang rumahnya dekat sekolah justru tidak diterima,” tegas Wastana, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, integritas penyelenggaraan SPMB sangat ditentukan oleh ketelitian panitia dalam melakukan pemeriksaan dokumen. Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilibatkan secara aktif dalam proses verifikasi data kependudukan, terutama terhadap calon siswa yang menggunakan alamat di luar tempat tinggal orang tua kandung.
“Kami meminta ada sinkronisasi data dengan Disdukcapil agar proses verifikasi benar-benar valid. Jika ditemukan indikasi manipulasi, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wastana mengungkapkan, ketegasan tersebut bukan tanpa alasan. Pengalaman pada pelaksanaan penerimaan siswa sebelumnya menunjukkan masih adanya keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan jalur domisili.
Ia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di SMAN 1 Tabanan, di mana sejumlah calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah justru tidak diterima. Sebaliknya, siswa dari luar wilayah domisili sekolah tersebut berhasil lolos melalui jalur yang sama.
“Jadi ini harus diperketat dan diverifikasi dengan jeli agar tidak menimbulkan permasalahan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya menjamin rasa keadilan,” katanya.
Selain memperketat verifikasi data, Komisi IV DPRD Tabanan juga meminta seluruh panitia SPMB bersikap netral, profesional, dan disiplin dalam menjalankan aturan. Semua sekolah diingatkan untuk tidak bermain dalam proses penerimaan siswa maupun memberikan perlakuan khusus yang bertentangan dengan ketentuan.
“Panitia harus bekerja secara objektif. Jangan ada intervensi atau perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Semua calon siswa harus mendapatkan kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” tegas politisi tersebut.
Komisi IV DPRD Tabanan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Menurut Wastana, pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijaga melalui sistem penerimaan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.
“Kita ingin SPMB 2026 benar-benar menjadi proses seleksi yang adil, jujur, dan berpihak kepada masyarakat. Anak-anak yang memang berhak harus mendapatkan kesempatan sesuai ketentuan tanpa ada permainan apa pun,” pungkasnya. mas/ama/*









