Nasional

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP ke-12 Badung

Targetkan Catatan BPK Tuntas dalam Sebulan


Denpasar, PancarPOS | Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Badung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut dinilai sebagai bukti nyata terjalinnya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Hal itu disampaikan Anom Gumanti usai mengikuti penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali di kawasan Renon, Senin (8/6/2026).

“Ya, kami memberikan apresiasi. Ini merupakan cermin bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Badung berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Kuta tersebut, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dari BPK tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah dalam menaati ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah ketaatan kita terhadap asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintah daerah. Itulah yang menjadi materi pemeriksaan oleh BPK,” katanya.

Anom Gumanti menyebutkan, raihan opini WTP tahun ini merupakan yang ke-12 kalinya diterima Pemerintah Kabupaten Badung secara berturut-turut. Prestasi tersebut, menurutnya, harus dipertahankan sekaligus dijadikan motivasi untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya berharap capaian ini bisa terus dipertahankan. Namun yang lebih penting, eksekutif segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang ada agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi. Transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Terkait adanya sejumlah catatan BPK, khususnya mengenai pengelolaan dana hibah, Anom Gumanti menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung sebenarnya telah memiliki sistem e-Hibah sebagai instrumen pengawasan dan tata kelola penyaluran bantuan hibah.

Meski demikian, ia mengakui bahwa apabila masih terdapat catatan dari BPK, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif, terutama dalam aspek administrasi dan birokrasi.

“Kalau memang ada beberapa catatan, tentu harus diperbaiki. Eksekutif harus lebih selektif lagi, terutama dari sisi birokrasinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tidak hanya berada di pemerintah daerah, tetapi juga pada para penerima hibah. Setiap penerima wajib memahami aturan dan mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima.

“Ini memerlukan sinergitas dari semua pihak. Penerima hibah harus taat aturan dan mampu mempertanggungjawabkan dana yang diterima. Namun pemerintah juga jangan membiarkan masyarakat berjalan sendiri,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan pendampingan secara intensif kepada masyarakat penerima hibah, mengingat tidak semua pihak memahami proses administrasi, sistem pelaporan, maupun mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

“Tidak semua masyarakat paham bagaimana proses, sistem, dan pertanggungjawabannya. Harapan saya, mereka dimonitor dan didampingi sehingga tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Terkait batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti berbagai catatan hasil pemeriksaan, Anom Gumanti menilai waktu tersebut cukup longgar dan seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.

“Itu waktu yang sangat lengang. Harapan saya, catatan-catatan tersebut bisa diselesaikan lebih cepat. Kalau bisa, satu bulan sudah selesai,” ungkapnya. mas/ama/*


Back to top button