Hukum dan Kriminal

Tim Hukum Togar Tunjukan Dokumen, Sebut Perkara Tak Seharusnya Langsung Dipidanakan


Denpasar, PancarPOS | Polemik hukum yang menjerat advokat senior Dr. Togar Situmorang memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Tinggi Denpasar memperberat vonis menjadi tiga tahun penjara dan menolak permohonan banding, tim kuasa hukum Togar kini membuka sejumlah dokumen yang mereka nilai memperkuat alasan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam keterangannya, tim hukum menyoroti Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menurut mereka mengedepankan prinsip ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menyebut pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa terhadap undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, pembinaan dan penerapan sanksi administratif harus didahulukan sebelum penggunaan instrumen pidana.

“Pasal 613 ayat (3) jelas menyatakan bahwa sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana. Prinsip ini menurut kami tidak dijadikan pertimbangan secara utuh dalam perkara yang menjerat klien kami,” tegasnya.

Tim hukum juga menunjukkan salinan penjelasan Pasal 613 KUHP yang menjelaskan konsep undang-undang administratif yang bersanksi pidana sebagai dasar argumentasi mereka dalam proses kasasi.

Menurut mereka, substansi perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan hubungan profesional advokat dengan klien yang semestinya lebih dahulu diuji melalui mekanisme etik profesi maupun mekanisme perdata.

“Kami berpendapat perkara ini bukan semata-mata persoalan pidana. Ada aspek hubungan kontraktual dan profesional yang seharusnya diuji lebih dulu melalui mekanisme lain sebelum masuk ke ranah pidana,” ujar Rinto.

Selain itu, Dr (HC) Lechumanan, SH juga mengungkap data perkembangan perkara dari sistem kepolisian yang menunjukkan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat diterbitkan pada Januari dan Maret 2024.

Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa pada tahap awal penanganan perkara pernah terdapat penghentian penyelidikan atau penyidikan sebelum akhirnya proses hukum kembali berjalan dan meningkat ke tahap penyidikan pada Maret 2025.

Bagi Dr (HC) Lechumanan, SH selaku kuasa hukum, fakta tersebut menjadi salah satu indikator bahwa perkara ini sejak awal memiliki kompleksitas hukum yang seharusnya mendapat penilaian lebih mendalam dan banyak melibatkan Oknum Kepolisian, Jaksa juga Oknum DPD RI Bali.

“Kalau kita melihat perjalanan perkara ini, bahkan pernah ada penghentian proses. Artinya terdapat dinamika dan pertimbangan hukum yang tidak sederhana. Itu juga akan menjadi bagian dari argumentasi kami dalam memori kasasi,” kata salah satu anggota tim hukum, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Tim hukum juga kembali menyinggung hak imunitas advokat yang dijamin undang-undang saat menjalankan profesinya. Mereka menilai aspek tersebut belum memperoleh porsi pertimbangan yang memadai dalam putusan pengadilan.

Menurut mereka, profesi advokat memiliki mekanisme pengawasan etik tersendiri yang seharusnya menjadi instrumen awal dalam menyelesaikan sengketa yang muncul dalam pelaksanaan tugas profesi.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Langkah kasasi yang akan ditempuh disebut sebagai hak konstitusional terdakwa untuk mencari keadilan melalui proses hukum yang masih tersedia.

“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi kami juga memiliki hak untuk menguji kembali putusan tersebut melalui kasasi. Semua argumentasi hukum, termasuk Pasal 613 KUHP, hak imunitas advokat, dan perjalanan perkara sejak tahap penyelidikan akan kami sampaikan secara lengkap kepada Mahkamah Agung,” tegas Rinto.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan atas argumentasi baru yang disampaikan tim kuasa hukum Togar Situmorang terkait penerapan Pasal 613 KUHP maupun dokumen perkembangan perkara yang mereka tunjukkan. ama/ksm/kel


Back to top button