Hukum dan Kriminal
Trending

Vonis Diperberat, Tim Hukum Togar Situmorang: Putusan PT Denpasar Abaikan Prinsip Ultimum Remedium


Denpasar, PancarPOS | Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak upaya banding dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan advokat senior Dr Togar Situmorang, Rabu (3/6/2026). Majelis hakim bahkan memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani. Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., CLA., CRA dalam tahanan kota paling lama 30 hari,” demikian bunyi amar putusan.

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha menegaskan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat langsung dieksekusi. “Karena ini belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi,” tegas Rinto di hadapan majelis usai sidang.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum lanjutan berupa kasasi akan segera ditempuh. “Putusan ini memang kami ajukan kasasi, karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan permohonan kami untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang,” ujarnya.

Usai persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan keras terhadap putusan PT Denpasar. Mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh permohonan pembelaan, termasuk saksi yang meringankan. “Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” kata Rinto Maha.

Ia juga menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Ini menyebabkan putusan pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan tinggi ini bertentangan dengan prinsip prinsip yang disepakati bersama dalam perumusan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP khususnya pasal 613 KUHP bahwa Hukum pidana ditempatkan sebagai senjata terakhir bagi pelaksanaan hukum setelah peradilan administrasi dan perdata terlebih terdakwa adalah seorang advokat yang menjalankan kuasanya,”

Lebih jauh, tim hukum menilai perkara ini seharusnya ditempatkan dalam ranah etik profesi advokat, bukan langsung diproses secara pidana. Menurut mereka, prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir tidak diterapkan dalam pertimbangan majelis hakim. “Kalau merujuk prinsip ultimum remedium yang tertuang pada pasal 613 ayat (3) KUHP seharusnya ini masuk ranah peradilan etik advokat, bukan langsung pidana,” tegas Rinto.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait imunitas advokat yang menurutnya tidak menjadi pertimbangan dalam putusan. “Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, tetapi itu tidak dipertimbangkan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga mengkritik konstruksi perkara yang dinilai mencampuradukkan hubungan kontraktual dengan delik pidana, termasuk nilai honorarium Rp550 juta yang dijadikan bagian pertimbangan. “Ini yang kami nilai sebagai kekeliruan dalam konstruksi perkara,” ujarnya.

Dalam pernyataan kerasnya, pihak kuasa hukum menyebut proses dari awal perkara sebagai bentuk ketidaktepatan penanganan hukum. “Dari laporan polisi, penyidikan, P21, penuntutan sampai persidangan, menurut kami ini tidak tepat,” kata Rinto.

Tim kuasa hukum pun bersiap mengajukan kasasi. “Putusan ini memang kami lakukan kasasi karena semua yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami untuk meminta,” tambah kuasa hukum Togar Situmorang lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Selain mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya juga membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial. “Kami akan lanjutkan ke Mahkamah Agung dan juga bersurat ke Komisi Yudisial,” pungkasnya. gar/ama/ksm


Back to top button