PN Denpasar, Honorarium Sebagai Delik Tipu Gelap Putusan Sesat!

Denpasar, PancarPOS | Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum. Togar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut nasib seorang advokat, melainkan juga menyentuh prinsip mendasar dalam profesi advokat, yakni perlindungan hukum saat menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik. Menurut kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, S.H., M.H., jika pekerjaan advokat yang dilakukan berdasarkan mandat klien dapat berujung pidana hanya karena muncul ketidakpuasan di kemudian hari, maka perlindungan terhadap profesi advokat berpotensi tergerus.
Perkara ini berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien yang didasarkan pada sedikitnya 21 surat kuasa untuk penanganan berbagai perkara perdata maupun pidana. Berdasarkan dokumen tersebut, Togar disebut menjalankan tugas profesinya dengan memberikan pendampingan hukum, menyusun strategi penanganan perkara, mengajukan gugatan, hingga melakukan berbagai langkah hukum yang dianggap perlu untuk kepentingan klien.
Namun dalam perkembangannya, hubungan profesional tersebut berubah menjadi sengketa yang kemudian masuk ke ranah pidana. Tim pembela berpendapat bahwa sengketa antara advokat dan klien seharusnya lebih dahulu ditempatkan dalam koridor hukum perdata atau mekanisme etik profesi. Mereka menilai ketidakpuasan terhadap hasil atau proses penanganan perkara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Menurut Rinto Maha, profesi advokat tidak pernah menjanjikan kemenangan dalam suatu perkara. Seorang advokat hanya berkewajiban memberikan jasa hukum secara profesional sesuai mandat yang diberikan klien. Karena itu, ketika pekerjaan hukum telah dijalankan berdasarkan surat kuasa yang sah, maka sengketa yang muncul seharusnya tidak otomatis diposisikan sebagai perbuatan pidana.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah masuknya honorarium sebesar Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian dalam perkara tersebut. Padahal, pembayaran tersebut disebut telah diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 yang disepakati kedua belah pihak.
Tim kuasa hukum mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat yang menyatakan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besaran honorarium ditentukan secara wajar berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien. Dengan dasar tersebut, mereka berpendapat bahwa honorarium merupakan hak profesi yang telah diakui oleh undang-undang.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya kondisi yang dianggap kontradiktif dalam putusan. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum yang menjadi dasar hubungan profesional antara advokat dan klien diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun pada saat yang sama, pelaksanaan dokumen tersebut dijadikan bagian dari dasar pertimbangan pemidanaan. Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum yang digunakan dalam putusan.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang advokat.
Bagi tim pembela, ketiadaan putusan etik semestinya menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan secara serius sebelum menjatuhkan pidana. Mereka menilai bahwa dalam sengketa yang lahir dari hubungan advokat dan klien, aspek etik profesi memiliki posisi penting untuk diuji terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
Perdebatan juga mengarah pada penerapan Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang memberikan perlindungan kepada advokat ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Ketentuan tersebut telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas perlindungan tersebut baik di dalam maupun di luar persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, imunitas advokat memang tidak dapat digunakan untuk melindungi tindakan melawan hukum. Namun mereka menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena adanya laporan pidana. Jika setiap laporan pidana secara otomatis menghapus hak imunitas, maka keberadaan norma perlindungan bagi advokat dinilai kehilangan maknanya.
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah aktivitas hukum yang pernah dilakukan Togar Situmorang dalam menangani kepentingan kliennya. Di antaranya adalah terbitnya dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri dari tahap penyelidikan ke penyidikan, pengajuan gugatan perdata, serta berbagai bentuk pendampingan hukum lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim pembela berpendapat bahwa tidak terdapat gambaran seseorang yang menerima uang lalu menghilang tanpa melakukan pekerjaan sebagaimana yang lazim ditemukan dalam perkara penipuan. Mereka menilai yang terjadi adalah hubungan profesional yang kemudian berubah menjadi sengketa antara advokat dan mantan kliennya.
Saat ini, upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim pada tingkat banding dapat melihat perkara ini secara lebih luas, bukan semata-mata sebagai perkara pidana, melainkan juga sebagai perkara yang menyangkut perlindungan profesi advokat dan kepastian hukum dalam hubungan antara advokat dengan klien.
Mereka menilai perkara ini akan menjadi salah satu ujian penting bagi sistem peradilan dalam membedakan antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana. Putusan pada tingkat selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas-batas perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan itikad baik. gar/ama/ksm









