DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede
Pastikan Sesuai Mekanisme Hukum

Badung, PancarPOS | Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menyetujui proses hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, setelah dinilai telah memenuhi mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) gabungan yang digelar di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026), dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Sejumlah OPD yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Bagian Hukum, hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.
Raker gabungan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Badung lainnya.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah.
Dalam rapat tersebut, I Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa DPRD Badung memberikan persetujuan karena proses hibah telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” ujar Lanang Umbara.
Ia menjelaskan, tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah digunakan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai kompensasi, Pemerintah Kabupaten Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di kawasan Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.
Menurutnya, kesepakatan tersebut sebelumnya telah dibicarakan secara lisan antara Pemkab Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon pura terkait mekanisme pertukaran lahan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata menekankan pentingnya legalitas hukum agar proses hibah tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” katanya.
Persetujuan hibah ini dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik desa adat sekaligus memastikan keberlangsungan fungsi pelayanan publik tetap berjalan dengan baik di wilayah Mengwi. mas/ama/*









