Pariwisata dan Hiburan

Pemprov Bali Pasang Target 2028 Bebas Sampah

Horeka Bandel Terancam Kena Penegakan Hukum


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali semakin serius memburu target Bali bebas sampah pada tahun 2028. Melalui sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026), Pemprov Bali menegaskan seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha wajib terlibat aktif dalam pengelolaan sampah demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Bali saat ini sudah memiliki pola pengelolaan sampah dari hulu, tengah, hingga hilir. Untuk pengelolaan di hilir, Bali akan mendapat prioritas dalam program Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang mendapat perhatian langsung dari Presiden RI. “Semua di Bali bertekad pada tahun 2028 Bali ini sudah bersih dari sampah,” tegas Koster.

Menurutnya, perjuangan menuju Bali bersih harus dimulai dari kebiasaan sederhana, yakni memilah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. “Sekarang kita tinggal berjuang bersama melakukan pengelolaan sampah dengan cara memilah dan jangan buang sampah sembarangan. Supaya tidak kena hukum, jangan melanggar,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Bali juga menegaskan pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Sektor Hotel, Restaurant dan Cafe (Horeka) yang selama ini menjadi bagian penting industri pariwisata Bali juga wajib ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.

Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Antonius Sardjanto mengatakan ada lima langkah penting yang harus dilakukan bersama dalam mengatasi persoalan sampah.

Pertama, perubahan perilaku masyarakat dan industri. Kedua, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti recycle center dan bank sampah. Ketiga, penguatan anggaran pengelolaan sampah. Keempat, memastikan adanya SDM yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di TPA. Dan kelima adalah penegakan hukum.

“Apabila dari satu sampai empat itu tidak jalan, maka penegakan hukum ini paling awal akan dilakukan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Antonius.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyebutkan Kota Denpasar memiliki 1.951 pelaku Horeka. Namun dari hasil assessment pengelolaan sampah, baru 79 Horeka yang telah melakukan pengelolaan sampah organik, sementara masih ada 44 Horeka yang belum melakukan pengelolaan sampah organik sama sekali.

Data tersebut menjadi perhatian serius Pemprov Bali karena persoalan sampah dinilai menjadi tantangan besar yang dapat memengaruhi wajah pariwisata Bali ke depan apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan. mas/ama/*


Back to top button