Daerah

Pemprov Bali Perketat Pengawasan Plastik Sekali Pakai di Karya IBTK 2026


Karangasem, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali bersama Badan Pengelola FKSPA Besakih dan UPTD KPH Bali Timur memperketat pengawasan penggunaan plastik sekali pakai dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Tahun 2026 di Pura Agung Besakih, Karangasem.

Langkah ini dilakukan melalui sistem screening dan pemantauan langsung terhadap para pemedek yang datang melaksanakan persembahyangan, khususnya di Pos Manik Mas, guna memastikan kawasan suci tetap bersih, tertib, dan bebas dari sampah plastik sekali pakai.

Pada hari ketiga pelaksanaan IBTK, Minggu (5/4/2026), petugas melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap pemedek yang masuk area pura. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan pengurangan plastik sekali pakai berjalan efektif di lapangan, sesuai dengan regulasi Pemerintah Provinsi Bali.

Humas Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Putu Murdiana Jaya, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, pemedek tahun ini lebih sadar dan sangat sedikit yang membawa tas plastik sekali pakai,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Bali bersama pengelola kawasan terus melakukan edukasi secara berkelanjutan agar pemedek tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai saat tangkil ke Pura Agung Besakih. Meski demikian, masih ditemukan sebagian kecil pemedek yang membawa plastik untuk membungkus sarana upacara.

Menurutnya, kios-kios di kawasan Besakih juga telah disiapkan untuk menyediakan tas ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti plastik sekali pakai, sehingga pemedek tetap dapat beraktivitas tanpa merusak lingkungan.

Program screening plastik ini sendiri telah dijalankan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari kebijakan pengendalian sampah di kawasan suci. Pada periode 2023 hingga 2025, pemedek yang kedapatan membawa plastik masih diberikan tas pengganti secara gratis.

Namun, mulai pelaksanaan IBTK Tahun 2026, kebijakan tersebut diperketat. Pemprov Bali bersama pengelola tidak lagi menyediakan tas gratis, melainkan mendorong pemedek untuk menggunakan atau membeli tas ramah lingkungan yang telah tersedia di area kios.

“Kebijakan ini dilakukan untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan bersama dalam menjaga kesucian dan kebersihan kawasan Pura Agung Besakih,” jelasnya.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan kawasan suci yang bersih, berkelanjutan, dan bebas sampah plastik sekali pakai, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan lingkungan hidup di Bali. mas/ama/*


Back to top button