Gubernur Koster Ungkap Pungutan Wisatawan Asing Terus Diperkuat, Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya memberikan penjelasan komprehensif terkait dinamika kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang belakangan menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan pariwisata, sekaligus memastikan kontribusi langsung wisatawan asing terhadap pelestarian budaya dan lingkungan Bali.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan keterangan terkait permintaan informasi dan data atas pelaksanaan kebijakan pungutan wisatawan asing. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang masuk.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menilai bahwa proses yang berjalan merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang sehat dan harus disikapi secara konstruktif. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terbuka terhadap berbagai bentuk evaluasi, termasuk dari aparat penegak hukum, selama tujuannya untuk memperkuat sistem yang telah berjalan.
“Kita melihat ini sebagai bagian dari proses. Kalau ada permintaan informasi, ya tentu kita hormati. Ini bagian dari upaya bersama untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya di Denpasar, pada Senin (16/3/2026). Lebih jauh, Gubernur Koster menjelaskan bahwa kebijakan pungutan wisatawan asing tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, implementasi kebijakan ini melibatkan banyak aspek, mulai dari regulasi, teknis pelaksanaan, hingga koordinasi lintas lembaga yang kompleks.
Ia mengakui bahwa dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, terutama dalam hal integrasi antarinstansi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan instansi vertikal seperti imigrasi yang memiliki peran strategis sebagai pintu masuk wisatawan asing ke Bali. “Kenapa belum sepenuhnya optimal? Karena memang ada institusi yang harus terlibat langsung, salah satunya imigrasi. Ini yang sedang kita dorong agar bisa terintegrasi dengan sistem yang ada,” jelasnya.
Menurut Gubernur Koster, Pemerintah Provinsi Bali sebenarnya telah menyiapkan fondasi regulasi melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur pungutan bagi wisatawan asing. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Tidak hanya itu, sejak tahun 2025 implementasi kebijakan ini juga telah diperluas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, travel agent, hingga pelaku usaha lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem pelaksanaan pungutan wisatawan asing agar lebih efektif dan terintegrasi langsung dengan aktivitas wisatawan selama berada di Bali. “Kita sudah mulai melibatkan banyak pihak sejak 2025. Hotel, restoran, travel, semuanya ikut berperan. Ini bagian dari upaya kita membangun sistem yang lebih kuat,” ungkap Gubernur Koster. Meski demikian, Gubernur Koster tidak menampik bahwa keterlibatan instansi seperti imigrasi masih memerlukan penguatan dari sisi regulasi nasional. Hal ini disebabkan karena imigrasi merupakan instansi vertikal yang bekerja berdasarkan aturan pusat yang ketat.
“Imigrasi itu tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum yang jelas. Semua aktivitasnya berbasis aturan. Jadi memang perlu ada payung hukum di atasnya agar kerja sama ini bisa berjalan maksimal,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali saat ini terus melakukan komunikasi dan penjajakan dengan berbagai pihak untuk memperkuat sinergi tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan mekanisme yang lebih terintegrasi, khususnya dalam proses pungutan yang berkaitan langsung dengan kedatangan wisatawan asing.
Dalam konteks ini, Koster juga menekankan pentingnya dukungan dari aparat penegak hukum. Menurutnya, kehadiran penegak hukum justru dapat memberikan kepastian serta memperkuat legitimasi kebijakan yang dijalankan. “Kita butuh dukungan dari penegak hukum agar semuanya berjalan sesuai koridor. Ini penting supaya ke depan tidak ada keraguan dalam pelaksanaan,” ujar Gubernur Koster melihat bahwa dinamika yang terjadi saat ini harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan sebagai indikasi kegagalan. Ia menilai bahwa setiap kebijakan publik yang berskala besar pasti akan melalui tahapan evaluasi dan penyesuaian.
“Ini bukan sesuatu yang luar biasa. Semua kebijakan pasti ada prosesnya. Yang penting adalah bagaimana kita terus memperbaiki dan menyempurnakan,” katanya. Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan pungutan wisatawan asing adalah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata dan pelestarian Bali sebagai destinasi budaya dunia.
Ia menyebut bahwa selama ini Bali menghadapi tekanan besar akibat tingginya jumlah kunjungan wisatawan asing. Tanpa adanya kontribusi langsung, beban terhadap lingkungan, infrastruktur, dan budaya lokal akan semakin berat. “Bali ini kan destinasi dunia. Wisatawan datang dalam jumlah besar. Tentu harus ada kontribusi untuk menjaga budaya, lingkungan, dan infrastruktur kita,” tegasnya.
Melalui kebijakan pungutan wisatawan asing, Pemerintah Provinsi Bali berupaya menciptakan sistem yang adil, di mana wisatawan tidak hanya menikmati keindahan Bali, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutannya. Gubernur Koster juga memastikan bahwa dana yang diperoleh dari pungutan tersebut diarahkan untuk program-program strategis, termasuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kualitas fasilitas publik. “Semua itu digunakan untuk kepentingan Bali. Untuk budaya, lingkungan, dan pelayanan publik. Jadi manfaatnya langsung dirasakan,” ujarnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Koster mengajak seluruh pihak untuk melihat kebijakan ini secara utuh dan tidak terjebak pada persepsi yang sempit. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut. “Kita harus melihat ini secara komprehensif. Ini bukan hanya soal pungutan, tapi soal bagaimana kita menjaga Bali ke depan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bali memiliki tanggung jawab besar sebagai wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mampu menjawab tantangan global sekaligus menjaga identitas lokal. “Kita tidak boleh lengah. Bali harus tetap menjadi destinasi unggulan dunia, tapi juga tetap menjaga jati dirinya,” ujarnya.
Terkait proses klarifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses yang berjalan. Ia memastikan bahwa seluruh data dan informasi yang dibutuhkan akan disampaikan sesuai ketentuan, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. “Kita kooperatif. Semua akan kita sampaikan sesuai aturan. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tegasnya.
Gubernur Koster juga berharap agar proses yang berjalan dapat memberikan kejelasan sekaligus memperkuat sistem yang telah ada, sehingga ke depan tidak menimbulkan polemik yang berlarut-larut. “Harapannya ini justru memperkuat. Bukan melemahkan. Supaya ke depan lebih baik lagi,” katanya. Dengan berbagai langkah yang telah dan sedang dilakukan, Koster optimistis bahwa kebijakan pungutan wisatawan asing akan semakin matang dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan Bali.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan terus berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan, serta membuka ruang dialog dengan semua pihak demi memastikan kebijakan ini berjalan optimal. “Ini komitmen kita. Kita terus perbaiki, kita terus kuatkan, supaya benar-benar memberikan manfaat bagi Bali,” pungkasnya. ama/ksm/*









