Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali memperkuat langkah mitigasi potensi konflik sosial menjelang dua momentum keagamaan besar yang berlangsung hampir bersamaan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang digelar di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Bali, serta Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali.
Menurut Koster, momentum dua hari raya besar yang berdekatan bahkan beririsan dengan malam takbiran Idul Fitri memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan agar suasana Bali tetap aman, tertib, dan harmonis.
“Mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama unsur Forkopimda, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, dan FKUB Provinsi Bali telah menerbitkan seruan bersama tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 Tahun 2026 yang bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah,” jelas Koster.
Seruan bersama tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh pihak di Bali untuk menjaga keamanan dan keharmonisan kehidupan antarumat beragama sehingga kedua perayaan suci tersebut dapat berlangsung dengan khidmat dan saling menghormati.
Koster menjelaskan bahwa setiap momentum hari raya biasanya diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas keagamaan, hingga kegiatan sosial dan ekonomi. Situasi ini menurutnya harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga mengingatkan berbagai dinamika sosial yang perlu diantisipasi, termasuk kemungkinan munculnya narasi provokatif di media sosial serta kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan Nyepi, terutama oleh pendatang maupun wisatawan asing yang berada di Bali.
“Selain itu kita juga perlu mewaspadai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang hari raya,” imbuhnya.
Dalam rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama jajaran TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan sepakat memperkuat berbagai langkah strategis.
Langkah-langkah tersebut antara lain meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperkuat deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, mengoptimalkan peran aparat keamanan serta perangkat desa adat, hingga mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dalam menyelesaikan setiap persoalan di masyarakat.
“Saya ingin menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi,” tegas Koster.
Namun dalam pelaksanaannya, ia menilai diperlukan pendekatan yang bijaksana dengan tetap memperhatikan kearifan lokal Bali serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong peran aktif Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai wadah dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan di masyarakat.
Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial tersebut mengusung tema “Mitigasi Potensi Konflik Sosial Menjelang Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah dalam Rangka Mewujudkan Kerukunan Sosial”.
Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber strategis antara lain Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, serta Kabag Ops Badan Intelijen Negara Daerah Bali. mas/ama/*


