Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalBreaking News! Gubernur Koster Keluarkan Aturan Ketat Masuk Pura Besakih

Breaking News! Gubernur Koster Keluarkan Aturan Ketat Masuk Pura Besakih

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan aturan baru yang cukup tegas bagi seluruh pemedek dan pengunjung yang akan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2026. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tatanan Baru bagi Pamedek/Pengunjung saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Surat edaran tersebut disampaikan kepada berbagai unsur penting di Bali, mulai dari Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, seluruh bupati/wali kota se-Bali, Majelis Desa Adat, PHDI Bali, pimpinan perguruan tinggi, hingga kepala desa/perbekel dan masyarakat Bali secara luas.

Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga kesucian Pura Agung Besakih sekaligus memastikan pelaksanaan karya agung yang sangat sakral tersebut berjalan tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh umat yang tangkil.

“Pura Agung Besakih merupakan pusat spiritual umat Hindu Bali, bahkan dikenal sebagai Hulundang Basukih, kawasan suci yang harus dijaga kehormatannya. Karena itu, seluruh pemedek yang tangkil harus mengikuti tatanan yang telah ditetapkan,” tegas Gubernur Wayan Koster, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Koster, Pura Agung Besakih bukan hanya sekadar pura biasa, tetapi merupakan Kahyangan Jagat utama di Bali yang memiliki nilai sejarah, spiritual, dan budaya yang sangat tinggi. Dalam berbagai lontar dan prasasti Bali kuno, Gunung Agung disebut sebagai Tolangkir yang berarti “Dia yang Maha Tinggi”, sekaligus pusat spiritual Pulau Dewata.

Karena kesucian tersebut, pemerintah provinsi Bali bersama berbagai instansi terkait telah melakukan penataan kawasan secara serius agar pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dapat berlangsung lebih tertib dan berkelanjutan.

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2026 akan dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026 yang bertepatan dengan Wraspati Wage, Watugunung. Rangkaian karya berlangsung selama 21 hari, dimulai dari Nyujer pada 2 April hingga berakhir pada 23 April 2026.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur secara rinci jadwal persembahyangan bagi masing-masing kabupaten/kota di Bali serta pemedek dari luar Bali agar tidak terjadi penumpukan umat di kawasan Besakih.

Kota Denpasar dijadwalkan tangkil pada Senin, 6 April 2026. Kabupaten Badung pada Selasa, 7 April 2026. Kabupaten Klungkung pada Kamis, 9 April 2026. Kabupaten Karangasem pada Jumat, 10 April 2026. Kabupaten Tabanan pada Senin, 13 April 2026. Kabupaten Buleleng pada Selasa, 14 April 2026. Kabupaten Gianyar pada Rabu, 15 April 2026. Kabupaten Jembrana pada Jumat, 17 April 2026. Kabupaten Bangli pada Senin, 20 April 2026.

Sementara pemedek dari luar Bali juga telah dijadwalkan khusus. Untuk wilayah Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra dijadwalkan pada 11 dan 12 April 2026. Wilayah NTT, Papua, Maluku, dan Maluku Utara pada 18 dan 19 April 2026. Sedangkan wilayah Jawa dan luar negeri pada 21 dan 22 April 2026.

Koster menegaskan bahwa penjadwalan ini merupakan bagian dari manajemen umat agar pelaksanaan persembahyangan tetap khusyuk dan tidak menimbulkan kemacetan maupun kepadatan yang berlebihan di kawasan suci tersebut.

Selain penjadwalan, aturan baru juga diberlakukan terkait tata cara memasuki kawasan Besakih. Seluruh pemedek wajib masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas sesuai tatanan yang telah ditetapkan.

Bagi pemedek yang menggunakan bus atau kendaraan besar, kendaraan tersebut hanya diperbolehkan parkir di Terminal Kedungdung. Dari lokasi parkir tersebut, pemedek akan diantar menggunakan shuttle bus listrik menuju Area Manik Mas.

Sementara pemedek yang berjalan kaki diarahkan melalui jalur khusus dari Area Manik Mas menuju Area Bencingah. Untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, ibu yang membawa bayi atau balita, serta penyandang disabilitas disediakan kendaraan khusus berupa buggy agar tetap bisa menuju area persembahyangan dengan aman.

Aturan yang cukup mencuri perhatian dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban bagi pemedek membawa kantong sampah sendiri saat memasuki kawasan suci Besakih.

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesucian kawasan pura terbesar di Bali tersebut.

“Setiap pemedek wajib membawa kantong sampah sendiri. Semua sampah yang dihasilkan selama berada di kawasan Besakih harus dibawa kembali. Tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas Koster.

Selain itu, pemedek juga dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta berbagai produk plastik sekali pakai lainnya di kawasan suci tersebut.

Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk kenyamanan pemedek selama berlangsungnya karya agung ini.

Beberapa fasilitas yang disiapkan antara lain wantilan atau bale pasandekan di Area Bencingah dan Manik Mas untuk tempat menunggu giliran persembahyangan. Ruang ganti pakaian serta ruang laktasi juga disediakan bagi ibu menyusui.

Selain itu, area UMKM juga disiapkan untuk mendukung perekonomian masyarakat lokal. Tercatat tersedia 248 unit kios dan 162 unit los di Area Bencingah, serta 25 unit kios dan 36 unit los di Area Manik Mas.

Menariknya, kios dan los tersebut diberikan secara gratis kepada pelaku UMKM lokal, dengan ketentuan mereka hanya menanggung biaya operasional seperti listrik dan perawatan.

Produk yang dijual di area tersebut juga dibatasi hanya produk lokal Bali seperti sarana persembahyangan, wastra adat, endek, songket, kerajinan tangan, serta kuliner khas daerah.

Selain itu juga disediakan pusat informasi, posko kesehatan, posko keamanan, ATM Center BPD Bali, serta sistem pemantauan parkir digital yang dapat menunjukkan slot parkir yang masih tersedia.

Koster menegaskan bahwa seluruh sistem penataan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

“Tujuannya agar karya agung ini berlangsung dengan tertib, aman, bersih, indah, dan tetap menjaga kesucian kawasan Besakih sebagai pusat spiritual Bali,” ujar Koster.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk berperan aktif menyosialisasikan aturan tersebut agar seluruh pemedek dapat memahami dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.

“Semua pihak harus terlibat. Desa adat, pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat. Dengan disiplin bersama, kita bisa menjaga kesucian Besakih dan memastikan karya ini berjalan metaksu,” kata Koster.

Dalam pelaksanaan pengamanan dan pengelolaan kawasan, berbagai instansi akan terlibat langsung, mulai dari Polda Bali, Polres Karangasem, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Gubernur Bali berharap seluruh rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2026 dapat berlangsung lancar dan penuh berkah bagi seluruh umat Hindu di Bali dan dunia. “Dengan memohon restu Ida Bhatara yang berstana di Pura Agung Besakih dan seluruh Kahyangan di Bali, semoga semua harapan kita bersama dapat terwujud,” ujar Koster. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img