Gubernur Koster Lindungi Sopir Lokal, Kuota Angkutan dan BPJS Dipercepat

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sikap tegasnya dalam melindungi sopir transportasi konvensional Bali. Saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2), Koster langsung merespons sejumlah persoalan krusial yang selama ini membelit sopir lokal, mulai dari kuota angkutan hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, yang menyampaikan aspirasi para sopir pangkalan dan taksi konvensional. Ia menegaskan bahwa BTB selama ini konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya penataan transportasi darat berbasis regulasi daerah.
Menurut Suwendra, organisasi yang dipimpinnya telah menjalankan ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Regulasi ini menjadi fondasi penataan operasional angkutan di kawasan strategis seperti bandara dan destinasi wisata, sekaligus meredam gesekan antara transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.
Namun di lapangan, tantangan masih terjadi. Pengajuan kuota operasional disebut kerap tersendat secara administratif. Di sisi lain, proses sertifikasi dan standardisasi kendaraan serta pengemudi masih berjalan dan membutuhkan dukungan penuh pemerintah.
“Kami sudah menjalankan SOP sesuai Pergub. Tapi untuk kuota operasional masih ada hambatan. Kami juga memohon fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan agar para sopir mendapat perlindungan yang layak,” ungkap Suwendra.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster tak ingin persoalan ini berlarut-larut. Ia meminta agar persetujuan kuota segera diformalkan dalam bentuk sertifikat resmi agar ada kepastian hukum dan kepastian usaha bagi sopir lokal.
“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Jangan dipersulit. Ini menyangkut ekonomi kerakyatan Bali, jadi harus cepat ditolong,” tegasnya.
Tak hanya soal kuota, Koster juga memastikan pemerintah provinsi akan memfasilitasi percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir. Baginya, perlindungan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kehadiran negara bagi pekerja sektor informal yang menopang industri pariwisata Bali.
Dalam arahannya, Koster juga menekankan pentingnya pemberdayaan warga lokal dalam pengelolaan pangkalan transportasi. Ia mendorong agar sopir yang beroperasi di suatu wilayah mengutamakan masyarakat setempat, serta proses pendaftarannya melibatkan desa adat.
“Utamakan warga lokal. Daftarkan melalui desa adat supaya tertib, terdata, dan terkontrol. Termasuk angkutan berbasis aplikasi, harus jelas dan tertib,” ujarnya.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat peran desa adat sebagai penjaga harmoni sosial sekaligus mitra pemerintah dalam pengawasan aktivitas transportasi. Dengan sistem pendataan yang rapi, potensi konflik horizontal maupun persaingan tidak sehat dapat ditekan.
Penataan transportasi di Bali memang menjadi agenda serius pemerintah daerah. Selain menjaga ketertiban dan kenyamanan wisatawan, kebijakan ini juga diarahkan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tidak tergerus oleh arus liberalisasi transportasi berbasis digital.
Melalui komitmen ini, Gubernur Koster ingin memastikan bahwa regulasi yang telah ditetapkan benar-benar berjalan efektif, memberikan kepastian usaha, sekaligus menjamin perlindungan sosial bagi para sopir konvensional. Pemerintah, tegasnya, tidak boleh abai terhadap nasib pekerja lokal yang menjadi tulang punggung mobilitas dan pariwisata Bali. mas/ama/*









