Webinar Internasional IAHN Gde Pudja Mataram Dorong Eskalasi Kualitas SDM Hindu Melalui Implementasi RPL

Mataram, PancarPOS | Komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia Hindu kembali ditegaskan melalui langkah progresif dunia pendidikan tinggi keagamaan. Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram melalui Fakultas Dharma Acarya menggelar Webinar Internasional bertajuk “Eskalasi Kualitas SDM Hindu melalui Implementasi RPL sebagai Akselerator Peningkatan Kualifikasi Akademik di PTKH”, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom ini diikuti 125 peserta dari kalangan akademisi, praktisi pendidikan, penyuluh agama, alumni, Perkumpulan Pendidikan Pasraman Indonesia, guru widyalaya, hingga perwakilan dari University of Malaya.
Webinar ini tidak sekadar forum diskusi akademik, tetapi menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah baru penguatan SDM Hindu Nusantara. Di tengah tantangan globalisasi dan percepatan transformasi pendidikan, skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diposisikan sebagai instrumen akseleratif untuk menjembatani pengalaman pengabdian dengan pengakuan akademik formal yang sah dan terukur.
Ketua panitia, Dr. I Wayan Agus Gunada, S.Pd.H., M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang urgensi RPL. Menurutnya, banyak praktisi dan pengabdi Hindu di berbagai daerah yang telah memiliki pengalaman panjang dan kompetensi nyata, namun belum memperoleh pengakuan akademik yang sepadan. RPL hadir sebagai solusi konstruktif tanpa mengorbankan standar mutu pendidikan tinggi.
“Melalui RPL, pengalaman pengabdian dan pembelajaran nonformal dapat diakui sebagai bagian dari capaian akademik. Ini bukan bentuk kompromi kualitas, melainkan bentuk penghargaan terhadap pembelajaran sepanjang hayat,” ujarnya.
Rektor Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma., S.E., M.Si., M.Pd., dalam sambutannya menekankan bahwa RPL merupakan instrumen strategis dalam sistem pendidikan nasional. Ia menegaskan bahwa RPL bukan jalan pintas memperoleh ijazah, melainkan mekanisme akademik yang akuntabel, terukur, serta berbasis asesmen ketat yang tetap mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
“Penguatan SDM Hindu Nusantara harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. RPL menjadi jembatan penting antara pengalaman pengabdian dan peningkatan kualifikasi akademik. Semua proses harus melalui asesmen yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Prof. Wirata.
Ia juga menambahkan bahwa pengembangan SDM Hindu tidak bisa lagi bersifat sporadis. Dibutuhkan pendekatan terintegrasi antara pengalaman lapangan, kompetensi profesional, serta legitimasi akademik. Dalam konteks itulah RPL memiliki posisi strategis untuk memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus menjaga marwah mutu perguruan tinggi keagamaan Hindu.
Sebagai narasumber, Prof. Dr. Rasben Dantes, S.T., M.T.I. dari Universitas Pendidikan Ganesha memaparkan pengalaman institusinya sebagai pilot project pelaksanaan RPL. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi RPL sangat bergantung pada kesiapan sistem, perangkat asesmen yang valid, pelatihan asesor yang profesional, serta komitmen kuat terhadap penjaminan mutu.
Menurutnya, banyak perguruan tinggi yang antusias mengadopsi RPL, namun belum sepenuhnya siap dalam aspek teknis dan administratif. “RPL harus didukung sistem dokumentasi yang rapi, instrumen asesmen yang terstandar, serta asesor yang kompeten agar tidak menimbulkan bias atau penurunan standar akademik,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa asesmen portofolio menjadi kunci utama. Setiap bukti pengalaman kerja, sertifikat pelatihan, publikasi, maupun praktik profesional harus diverifikasi secara ketat. Selain itu, wawancara mendalam dan uji kompetensi tetap diperlukan untuk memastikan validitas dan autentisitas capaian pembelajaran.
Sementara itu, Dr. Ir. Ahmad Rifandi, M.Sc. dari Universitas Islam Nusantara Bandung memaparkan landasan regulasi nasional pelaksanaan RPL. Ia menjelaskan bahwa RPL mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI serta Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL. Regulasi tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perguruan tinggi dalam mengimplementasikan RPL secara terstruktur.
Ia memaparkan dua skema utama RPL, yakni RPL Tipe A untuk melanjutkan studi melalui transfer atau perolehan kredit, serta RPL Tipe B untuk penyetaraan kualifikasi tertentu. Prosesnya melibatkan evaluasi portofolio, wawancara, hingga uji lisan, tulis, maupun praktik demonstrasi.
“Regulasi terbaru yang perlu dicermati adalah Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis RPL. Pelaksanaan RPL dapat dilakukan dengan pola yang lebih sederhana, namun tetap harus transparan dan akuntabel,” ungkap Dr. Ahmad.
Dekan Fakultas Dharma Acarya, Prof. Dr. Siti Zaenab, S.Ag., M.Pd., CIQaR, menegaskan bahwa fakultasnya telah menyiapkan langkah konkret dalam menyongsong implementasi RPL. Mulai dari penyusunan pedoman operasional, pengembangan instrumen asesmen, pelatihan asesor, hingga penguatan sistem administrasi dan penjaminan mutu internal.
“Kami tidak ingin RPL sekadar menjadi program formalitas. Persiapan harus matang agar implementasinya objektif, transparan, dan kredibel,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa RPL sejalan dengan prinsip pembelajaran sepanjang hayat yang menjadi roh pendidikan modern. Dalam konteks umat Hindu di Nusantara, banyak tokoh pasraman, penyuluh, maupun praktisi pendidikan yang memiliki kompetensi tinggi namun belum terdokumentasi dalam sistem akademik formal. RPL menjadi pintu masuk untuk mengintegrasikan pengalaman tersebut ke dalam struktur pendidikan tinggi.
Webinar ini sekaligus mempertegas posisi Fakultas Dharma Acarya sebagai motor penggerak inovasi akademik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Hindu. Partisipasi peserta lintas daerah dan kehadiran perwakilan dari Malaysia menunjukkan bahwa isu peningkatan kualitas SDM Hindu telah melampaui batas geografis nasional.
Melalui forum ini, IAHN Gde Pudja Mataram menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia, sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi yang inklusif, adaptif, dan berbasis mutu. RPL tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi strategi transformasi pendidikan yang mengakui pengalaman sebagai bagian dari pengetahuan.
Di tengah dinamika perubahan global, langkah progresif ini menjadi sinyal kuat bahwa pendidikan tinggi keagamaan Hindu siap beradaptasi, berinovasi, dan tetap menjaga integritas akademik. Eskalasi kualitas SDM Hindu bukan lagi wacana, melainkan agenda nyata yang mulai dijalankan secara sistematis dan terukur. ama/ksm









