Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebijakan tegas terkait penggunaan Aksara Bali pada produk lokal. Dalam pembukaan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026), Koster menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk memastikan seluruh produk lokal Bali menggunakan Aksara Bali sebagai standar utama.
“Semua produk lokal Bali harus menggunakan Aksara Bali. Kalau tidak memakai, tidak usah dipasarkan,” tegas Koster.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya konkret agar penggunaan Aksara Bali tidak berhenti pada seremoni, melainkan hadir nyata dalam aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ia bahkan menegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Hotel pun saya datangi. Kalau tidak menggunakan Aksara Bali, saya tegur,” ujarnya.
Komitmen Koster terhadap pelestarian budaya Bali bukan hal baru. Sejak menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, ia telah menunjukkan perhatian serius pada isu kebudayaan, termasuk keterlibatannya dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia melaporkan bahwa Bulan Bahasa Bali VIII merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang pelindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Bulan Bahasa Bali VIII digelar selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 28 Februari 2026, dengan mengusung tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa” yang dimaknai sebagai altar pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai taman spiritual pembangun jiwa.
Penyelenggaraan dilakukan secara berjenjang, mulai dari desa dan desa adat, tingkat kabupaten/kota, lembaga pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, hingga tingkat Provinsi Bali. Seluruh kabupaten/kota se-Bali juga diwajibkan menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali yang dibuka oleh bupati atau wali kota masing-masing pada 2 Februari 2026.
Pembukaan tingkat provinsi ditandai dengan penarikan selendang kepongpong kupu-kupu oleh Gubernur Koster bersama Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Sebelumnya, Koster juga menorehkan tulisan “Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali” di atas kanvas yang kemudian diproses menjadi kaligrafi selama acara berlangsung.
Rangkaian Bulan Bahasa Bali VIII meliputi festival penulisan Aksara Bali pada berbagai media, 17 wimbakara, 8 pementasan seni, 2 widyatula, 3 kriyaloka, pameran Reka Aksara berbasis teknologi, konservasi lontar, hingga penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama. mas/ama/*






