Politik dan Sosial Budaya

DPRD Badung Pastikan Hibah Keagamaan Tetap Jalan Meski TDRI Belum Terbit

Badung, PancarPOS | Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menegaskan proses pengajuan dan pencairan bantuan dana hibah keagamaan di Badung tidak akan terhambat meskipun Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) belum terbit. Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan pemohon hibah yang selama ini diliputi kekhawatiran akibat lambannya penerbitan TDRI oleh Kementerian Agama.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Koordinasi dan Konsultasi Komisi IV DPRD Badung terkait Program Kerja Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Lantai II Kantor DPRD Badung, Senin (26/1/2026).

Raker dipimpin Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana bersama Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, serta dihadiri anggota Komisi IV DPRD Badung, yakni Putu Parwata, I Gede Suraharja, I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa, dan Ni Luh Putu Sekarini.

Turut hadir dalam raker tersebut Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Wayan Sumada, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Badung I Putu Sudika, Tenaga Ahli Komisi IV DPRD Badung, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Badung.

Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menjelaskan bahwa secara regulasi, setiap pemohon bantuan dana hibah, baik untuk pura maupun lembaga keagamaan, memang diwajibkan melampirkan TDRI yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Namun dalam praktiknya, proses penerbitan TDRI memerlukan waktu cukup panjang.

“Kami mendapat informasi, ada pemohon yang mengajukan sejak Maret 2025 baru menerima TDRI. Bahkan ada yang mengajukan sejak September 2025 sampai sekarang belum terbit,” ujar Graha Wicaksana.

Atas kondisi tersebut, DPRD Badung memastikan tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan. Selama TDRI belum terbit, pemohon hibah tetap dapat melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung sebagai dasar sementara agar proses administrasi hibah tetap berjalan.

Ia menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan bantuan keagamaan yang selama ini bersifat rutin, termasuk bantuan untuk pengemong pura dan kebutuhan upakara di Pura Khayangan Jagat, Dang Khayangan, maupun Khayangan Tiga di seluruh wilayah Badung.

“Semua hibah itu sifatnya rutin dan tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administrasi yang prosesnya lama,” tegasnya. mas/ama/*

Back to top button