Sertifikat Digugat Bermodal Bukti Pajak, Ketua DPD ARUN Bali Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Peliatan Ubud

Gianyar, PancarPOS | Di balik hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan kisah panjang sengketa tanah yang kini membuka kembali luka lama soal rapuhnya perlindungan hukum bagi pemilik lahan sah. Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., secara terbuka membongkar dugaan praktik mafia tanah yang ironisnya menimpa keluarganya sendiri.
Agung Rama mengungkapkan, tanah yang kini disengketakan merupakan tanah warisan leluhurnya yang sejak dahulu dikuasai secara turun-temurun dengan total luas sekitar 46 are. Tanah tersebut berada di kawasan Subak Petulu Andong, wilayah yang selama puluhan tahun dikenal sebagai lahan produktif dan tidak pernah bermasalah secara hukum.
Sekitar tahun 1982, sebagian tanah seluas kurang lebih 32 are telah dijual oleh kakeknya kepada seorang warga bernama Bapak Lagi. Proses jual beli dilakukan secara sah, melalui notaris, dan kemudian diterbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama pembeli. Sejak saat itu, kepemilikan atas 32 are tersebut tidak pernah disengketakan.

Masalah justru muncul pada sisa lahan seluas sekitar 14,8 are. Lahan ini tidak ikut dijual dan selama bertahun-tahun masih berupa tanah tegalan yang belum disertifikatkan. Baru sekitar lima tahun lalu, sebelum pandemi Covid-19 melanda, keluarga Agung Rama memutuskan untuk mensertifikatkan sisa tanah tersebut. Proses sertifikasi dilakukan secara resmi di hadapan notaris dan setelah sertifikat terbit, tidak pernah ada satu pun pihak yang mempermasalahkan keberadaan maupun kepemilikannya.
“Bertahun-tahun tanah itu aman, tidak ada konflik, tidak ada klaim. Tiba-tiba muncul tuntutan,” ujar Agung Rama ditemui di Ubud, Gianyar, pada Sabtu (13/12/2025).
Secara mengejutkan, lahan seluas 14,8 are tersebut kemudian diklaim oleh pihak Puri Bedulu. Klaim itu diajukan dengan dasar IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah atau sekarang namanya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Menurut Agung Rama, bukti pembayaran pajak semata dijadikan dasar untuk menyatakan penguasaan sekaligus kepemilikan atas tanah yang secara hukum telah bersertifikat atas nama keluarganya.
Pihak keluarga kemudian dipanggil ke pengadilan. Agung Rama menyatakan pihaknya kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut. Namun karena pihak penggugat dalam perkara awal telah meninggal dunia, gugatan sempat dicabut. Situasi ini sempat memberi harapan bahwa persoalan akan berhenti.

Harapan itu pupus hanya dalam hitungan minggu. Sekitar satu bulan kemudian, gugatan kembali diajukan. Kali ini, yang digugat adalah para ahli waris, dan perkara diarahkan ke gugatan perdata dengan dalil wanprestasi. Dalam gugatan tersebut, nama Agung Rama tercantum sebagai salah satu tergugat dengan objek sengketa tetap pada lahan seluas 14,8 are.
“Saya tentu tidak akan tinggal diam. Objek tanah yang digugat itu sudah bersertifikat. Selama ini tidak ada yang mempersoalkan. Maka wajar kalau kami keberatan dan melawan,” tegasnya.
Sesuai prosedur hukum, majelis hakim mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi. Pihak keluarga mengikuti proses tersebut dengan itikad baik. Namun dalam mediasi, penggugat justru menawarkan perdamaian dengan syarat kompensasi berupa penyerahan tanah seluas 2 are dari total lahan yang disengketakan.
Hakim mediator menyampaikan bahwa pihak penggugat memiliki dasar data. Pernyataan itu langsung ditanggapi Agung Rama dengan tegas. Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga memiliki dasar hukum yang jauh lebih kuat, yakni sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan secara sah oleh negara.
Perbedaan pandangan yang tajam membuat mediasi berujung buntu. Tidak tercapai kesepakatan, dan perkara pun dilanjutkan ke persidangan terbuka.
Dalam proses persidangan, fakta-fakta baru mulai terkuak. Salah satu saksi yang dihadirkan penggugat disebut sempat keceplosan menyampaikan bahwa pihak penggugat memiliki izin untuk membayar pajak tanah hingga 200 pipil. Pernyataan itu menjadi titik balik yang membuka kecurigaan lebih dalam.

Dari sana, pihak keluarga mengetahui bahwa bukan hanya mereka yang mengalami situasi serupa. Setidaknya dua warga lain di banjar yang sama ternyata pernah menghadapi klaim tanah dengan pola hampir identik. Dalam kasus warga tersebut, sengketa berakhir melalui mediasi dengan hasil pembagian tanah menjadi dua, sebuah penyelesaian yang menyisakan tanda tanya besar tentang keadilan substantif.
Agung Rama menilai, rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola yang berulang dan sistematis. Sebagai organisasi, ARUN selama ini dikenal aktif menjembatani dan mendampingi masyarakat kecil yang terseret sengketa tanah. Namun kali ini, ia justru berdiri sebagai korban langsung dari modus yang sama.
“Ini bukan sekadar konflik perdata biasa. Ini modus yang banyak menimpa masyarakat. Dugaan kami, ini sindikat. Sertifikat bisa digugat hanya bermodal bukti pajak. Kalau ini dibiarkan, rasa aman pemilik tanah akan runtuh,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menekankan, kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi negara dan aparat penegak hukum. Tanah bersertifikat semestinya memberikan kepastian hukum, bukan justru menjadi pintu masuk bagi praktik klaim sepihak yang merugikan warga.
Perkara ini kini masih bergulir di pengadilan dan terus menjadi sorotan, tidak hanya bagi keluarga Agung Rama, tetapi juga bagi masyarakat luas yang khawatir hak atas tanahnya sewaktu-waktu dapat digugat dengan cara serupa. ama/ksm









