DPRD Badung Dorong Evaluasi Perda Menara Telekomunikasi

Badung, PancarPOS | Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. Langkah ini muncul setelah adanya polemik gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemkab Badung terkait dugaan wanprestasi atas kerja sama pembangunan menara telekomunikasi.
Puspa Negara menilai evaluasi menjadi penting mengingat kondisi teknologi yang terus berkembang serta kebutuhan pemerataan infrastruktur telekomunikasi yang tetap harus selaras dengan kearifan lokal, bentang alam, dan tata ruang wilayah Badung sebagai daerah pariwisata.
“Kita taat asas, kalau memang harus untuk membuka ruang ke semua pihak, kita lihat saja. Kita juga ingin ada evaluasi Perda tentang pembangunan menara terpadu di Kabupaten Badung. Perda kan harus ada evaluasi,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra itu kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Polemik ini mencuat setelah Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung melalui Pengadilan Negeri Denpasar dengan registrasi perkara Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Puspa Negara menyebut pihaknya terkejut ketika mengetahui Pemkab Badung digugat hingga Rp3,37 triliun atas dugaan wanprestasi tersebut. Karena itu, ia meminta Bupati I Wayan Adi Arnawa memberikan penjelasan resmi kepada DPRD Badung. “Kita pasti minta penjelasan ke bupati, melalui leading sektor, Komisi 2 dan Komisi 1. Saya minta agar bupati menjelaskan dengan baik tentang gugatan ini, materi gugatannya,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci materi gugatan maupun bentuk tindakan yang dianggap sebagai wanprestasi oleh Bali Towerindo. Dirinya pun menegaskan agar Pemkab Badung mengambil langkah strategis dan profesional dalam menghadapi gugatan tersebut. Termasuk dengan hadir dalam setiap agenda persidangan perdata.
“Hadapi gugatan ini dengan profesional. Kita mendorong bupati ikuti gugatan ini, menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Badung,” tegasnya. Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil proses mediasi yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025.
“Di dalam perjalanan ya mungkin pihak BTS merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS mengajukan keberatan. Ini kan masih tahap mediasi,” ujarnya, Senin (24/11/2025). mas/ama/*









