Nasional

Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Bersama KPK RI

Tekankan Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Denpasar


Denpasar, PancarPOS | Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Tim Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Denpasar, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan dihadiri Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaannya menjadikan Kota Denpasar sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi antikorupsi. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, melainkan juga persoalan moral dan budaya.

“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan budaya. Korupsi merusak sendi-sendi kepercayaan publik, melemahkan tata kelola pemerintahan, serta menghambat kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Karena itu, membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah kewajiban moral sekaligus tanggung jawab kita bersama,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut, ia menekankan komitmen Pemkot Denpasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sejalan dengan spirit Sewaka Dharma. Berdasarkan data, Indeks Reformasi Birokrasi Denpasar meningkat dari 85,53 pada 2023 menjadi 92,75 di tahun 2024. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) juga mengalami kenaikan dari 78,61 menjadi 79,02 di periode yang sama.

“Capaian ini kami perkuat melalui implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan hasil 97,29 di tahun 2023, meningkat menjadi 98,87 pada 2024, dan tercatat 83,90 per 3 November 2025,” tambahnya.

Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, dalam paparannya menekankan pentingnya kesadaran individu untuk menolak gratifikasi sebagai akar perilaku koruptif.

“Korupsi sering kali berawal dari gratifikasi. Gratifikasi dapat menumbuhkan mental pengemis dan sifat hedonis yang pada akhirnya berujung pada penyalahgunaan wewenang. Karena itu, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk nyata integritas individu dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah konflik kepentingan di lingkungan birokrasi. mas/ama/*


Back to top button