Momen Langka di Bali! Gubernur Koster dan Komisi IV DPR RI Lepas 40 Burung Perkici Dada Merah ke Alam Bebas

Denpasar, PancarPOS | Sebagai momen langka, Gubernur Wayan Koster bersama jajaran Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran 40 ekor burung perkici berdada merah (Trichoglossus forsteni mitchelli) ke habitat aslinya di Pulau Dewata, Senin (27/10/2025). Aksi simbolis ini menjadi bagian dari agenda kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026 dengan tajuk “Repatriasi untuk Mendukung Satwa Liar di Provinsi Bali” yang digelar di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto bersama para wakil ketua Alex Indra Lukman, Panggah Susanto, Ahmad Yohan, dan Abdul Kharis Al Masyhari. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut mendampingi rombongan dalam diskusi serta peninjauan lapangan. Dari Pemerintah Provinsi Bali, hadir Gubernur Wayan Koster, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Rentin, Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, serta jajaran lembaga konservasi di daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas perhatian besar pemerintah pusat terhadap upaya pelestarian satwa liar di Bali. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga ekosistem dan mengembalikan keseimbangan alam di tengah laju pembangunan yang semakin cepat.
“Pulau Bali memang kecil, luasnya hanya sekitar 5.590 kilometer persegi dengan penduduk 4,4 juta jiwa. Tapi di ruang yang terbatas ini, kita punya tanggung jawab besar untuk menjaga alam, laut, dan satwa endemik yang menjadi kebanggaan daerah,” ujar Koster.
Gubernur juga menyoroti penyusutan luas wilayah pesisir yang menjadi ancaman nyata bagi lingkungan Bali. “Selama lima tahun terakhir, luas daratan Bali menyusut sekitar 40 ribu kilometer persegi akibat abrasi. Karena itu, kami sangat berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk perlindungan pantai dan lingkungan agar Bali tidak semakin kecil,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi langkah repatriasi burung perkici berdada merah yang sebelumnya berhasil berkembang biak di Inggris berkat dukungan lembaga konservasi internasional. Kini, satwa yang dilindungi sejak 2018 itu kembali ke habitat aslinya di Bali.
“Kami berterima kasih karena burung atat atau kedis atat, serta perkici berdada merah kini bisa dikembalikan dan diternakkan di Bali. Ini langkah besar untuk menjaga keberlanjutan satwa endemik kita,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kegiatan repatriasi ini merupakan simbol keberhasilan diplomasi konservasi Indonesia di mata dunia. “Puji syukur hari ini kita bisa menyaksikan pelepasliaran 40 ekor perkici berdada merah ke habitat aslinya. Burung ini dulunya terancam punah, kini kembali ke alam berkat kerja sama antara BKSDA, lembaga konservasi global, Bali Safari, dan Bali Bird Park,” ujarnya.
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. “Kami ingin pelestarian satwa langka di Indonesia, termasuk di Bali, melibatkan masyarakat secara langsung. Mereka yang hidup berdampingan dengan alam adalah penjaga sejati keseimbangan ekosistem,” katanya.
Diskusi antara Komisi IV DPR RI dan BKSDA Bali juga menghasilkan sejumlah poin penting, antara lain perlunya penyempurnaan regulasi perlindungan satwa, penguatan peran masyarakat dalam penangkaran, serta pemanfaatan teknologi dalam pendataan satwa liar.
Menutup kegiatan, dilakukan penandatanganan sertifikat dan pemberian nama anakan burung perkici berdada merah oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, dan Gubernur Bali. Momen pelepasan burung di langit Bali itu menjadi simbol harapan baru bagi pelestarian satwa endemik dan keberlanjutan ekosistem Pulau Dewata di masa depan. mas/ama









