DPRD Badung Serap Aspirasi Pelaku Seni Budaya dan UMKM

Penyempurnaan Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Badung, PancarPOS | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat penyerapan aspirasi terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus, Putu Dendy Astra Wijaya, didampingi sejumlah anggota dewan, di antaranya I Made Roi Wirata, I Wayan Sugita Putra, I Gede Suraharja, Putu Sika Adi Putra, I Wayan Puspa Negara, dan I Nyoman Dirgayusa. Turut hadir pula perangkat daerah terkait, pelaku UMKM, serta pegiat seni budaya yang memberikan masukan terhadap draf Ranperda tersebut.
Ketua Pansus, Putu Dendy Astra Wijaya, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM serta pegiat seni budaya di Kabupaten Badung, dalam mengurus hak kekayaan intelektual (HKI) mereka.
“Rapat ini merupakan rapat penyerapan aspirasi. Usul dan saran dari para pelaku UMKM dan seni budaya akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda inisiatif ini, agar masyarakat lebih mudah dalam proses pengurusan maupun permohonan hak kekayaan intelektual,” ujar politisi PDIP asal Desa Sangeh tersebut.
Dendy menekankan, keberadaan Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hasil karya masyarakat Badung. Hak cipta, merek dagang, paten, hingga bentuk kekayaan intelektual lainnya yang lahir dari kreativitas masyarakat harus memiliki payung hukum yang jelas agar terhindar dari praktik plagiasi maupun penyalahgunaan.
“Pengurusan HKI sangat penting karena menjadi dasar perlindungan karya seni dan produk masyarakat. Dengan adanya perlindungan, pelaku UMKM maupun seniman akan lebih termotivasi untuk terus berkarya dan mengembangkan potensi lokal,” terangnya.
Dalam implementasinya, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Badung akan berperan sebagai leading sector dalam memfasilitasi program ini. BRIDA akan mendampingi para pelaku seni dan UMKM yang ingin mendaftarkan karya atau produknya agar proses pengurusan HKI bisa lebih cepat dan terarah.
“Harapan kami, semua pegiat seni budaya dan UMKM yang ingin mendaftarkan hak cipta, merek, atau bentuk KI lainnya dapat difasilitasi secara baik oleh BRIDA. Dengan begitu, setiap karya yang lahir di Kabupaten Badung akan mendapat perlindungan hukum yang memadai,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai target penyelesaian Ranperda, Dendy optimistis bahwa pembahasan bisa rampung pada akhir tahun ini. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu revisi Undang-Undang Kekayaan Intelektual terbaru dari pemerintah pusat agar substansi Ranperda bisa selaras dengan regulasi nasional.
“Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa tuntas. Kami sudah berkonsultasi dengan Dirjen KI pusat, dan kini masih menunggu revisi undang-undang terbaru. Setelah itu, kita akan menyesuaikan penyusunannya dengan aturan pusat dan naskah akademik yang ada,” pungkasnya. mas/ama/*









