Ekonomi dan Bisnis

Bank BPD Bali Cabang Mangupura Dukung Penuh Pengembangan Program Sidi Kumbara, Permodalan UMKM Naik hingga Rp100 Juta


Badung, PancarPOS | Pemerintah Kabupaten Badung resmi meluncurkan pengembangan Program Sidi Kumbara (Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera) sebagai langkah strategis memperkuat akses permodalan bagi pelaku usaha mikro. Launching berlangsung di Wantilan Serbaguna Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Sabtu (30/8/2025).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, bersama Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, SH., M.H, jajaran direksi BPD Bali, serta sejumlah stakeholder hadir dalam peresmian tersebut. Turut pula hadir Direktur Utama PT Jamkrida Bali Mandara I Ketut Widiana Karya, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, perwakilan OJK Regional 8 Bali Nusra, kepala OPD Pemkab Badung, Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa beserta organisasi wanita, ketua asosiasi pengusaha, serta para perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung.

1th#ik-030.1/8/2024

Dalam program ini, plafon kredit yang sebelumnya maksimal Rp25 juta ditingkatkan menjadi Rp100 juta. Bupati Adi Arnawa menegaskan, penambahan plafon ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung pelaku usaha mikro. “Ini satu bentuk bahwa komitmen kami kepada masyarakat Badung. Sidi Kumbara ini benar-benar ada keberpihakan dengan usaha mikro yang ada di Badung dan terbukti kami menambah pagu anggarannya, yang awalnya maksimal Rp25 juta sekarang menjadi Rp100 juta,” tegasnya.

Adi Arnawa juga menjelaskan, usaha mikro merupakan penggerak utama perekonomian lokal. Melalui penambahan plafon ini, diharapkan bukan hanya memberi peningkatan pendapatan keluarga, melainkan juga memperluas lapangan kerja. Untuk tahap kedua, targetnya adalah 70 kreditur dengan plafon Rp100 juta dan 50 kreditur dengan plafon Rp25 juta. “Semua biaya dibayar oleh pemerintah, dari pihak pengusaha mikro hanya membayar pokoknya saja. Ke depan tentu kita akan evaluasi, duduk bersama BPD Bali, OJK, BI, termasuk Jamkrida. Kalau sekarang Rp100 juta memberikan dampak besar, maka tidak menutup kemungkinan plafon akan kita tambah lagi,” pungkasnya.

1th#ik-006.16/02/2025

Skema Sidi Kumbara menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung seluruh biaya bunga, administrasi, hingga jasa penjaminan. Hal ini membuat pelaku usaha mikro hanya wajib membayar pokok pinjaman. Pemerintah daerah menargetkan alokasi kredit hingga puluhan miliar rupiah, dengan pembagian plafon pinjaman mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. Evaluasi rutin bersama BPD Bali, OJK, BI, dan lembaga penjaminan akan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program.

Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura, Ida Bagus Made Surawan, S.Pi., menegaskan, BPD Bali memiliki peran penting dalam implementasi program ini. “Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPD Bali meluncurkan program subsidi pembiayaan bagi pelaku UMKM. Tujuannya memberikan akses permodalan yang lebih mudah, murah, dan bebas biaya tambahan. Dengan bunga 0 persen, seluruh biaya administrasi, jasa penjaminan, dan logistik ditanggung pemerintah. Sehingga pelaku usaha mikro bisa fokus pada usaha mereka,” jelasnya.

1bl#bn-026.12/5/2024

Menurut Surawan, sejak tahap uji coba, program subsidi pembiayaan ini menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran yang baik. Hal ini membuat BPD Bali optimistis Sidi Kumbara dapat terus berkembang sebagai solusi pembiayaan berbasis keberpihakan pemerintah daerah. “Subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM di Badung sekaligus memperkuat perekonomian daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, menegaskan bahwa persoalan permodalan merupakan masalah krusial dan fundamental bagi UMKM. “Melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung bekerjasama dengan PT BPD Bali membuat dan mengembangkan program subsidi kredit usaha mikro Badung sejahtera yang dikenal dengan nama Sidi Kumbara untuk memfasilitasi peningkatan akses permodalan bagi UMKM di Kabupaten Badung yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing serta pendapatan UMKM,” paparnya.

1bl#ik-042.19/9/2024

Ia juga menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan program ini merujuk pada peraturan pemerintah pusat dan peraturan daerah. Anggaran subsidi bersumber dari APBD serta dukungan program kementerian terkait. Adapun kriteria penerima mencakup pelaku usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar, omzet sesuai ketentuan UMKM, tidak sedang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri, serta terdaftar resmi sebagai UMKM di dinas koperasi setempat. Program juga menekankan pengembangan berbasis desa binaan agar manfaatnya menjangkau hingga wilayah perdesaan.

Pemerintah daerah optimistis program subsidi pembiayaan ini mampu menumbuhkembangkan UMKM, memperluas akses keuangan, dan meningkatkan kontribusi sektor usaha mikro dalam perekonomian daerah. Dengan hadirnya Sidi Kumbara bersama Bank BPD Bali, pelaku UMKM kini memiliki akses permodalan yang lebih ringan, terjangkau, dan berkeadilan. ama/ksm


Back to top button