Nasional

Geger! Incinerator di Bali Diduga Bodong, Tak Kantongi SLO dan Izin Uji Emisi, Terancam Jerat Pidana Miliaran


Denpasar, PancarPOS | Polemik pengadaan mesin pengolahan sampah incinerator di Bali kian memanas. Alih-alih menjadi solusi atas darurat sampah, incinerator justru dituding bodong lantaran tidak dilengkapi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin uji emisi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi lingkungan hidup. Fakta mencengangkan ini diungkap langsung Ketua Bidang Hukum Lembaga Independen Masyarakat Penanggung Jawab Lingkungan dan Sosial (MPLS) Provinsi Bali, Made Sulendra, SH, MH, Senin (18/8/2025).

Sulendra menyoroti langkah beberapa kabupaten dan kota di Bali yang tengah menyiapkan incinerator sebagai solusi instan permasalahan sampah. Salah satunya, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa yang sebelumnya sempat menunda pembelian 18 unit incinerator senilai Rp80 miliar, namun belakangan kembali memutuskan melanjutkan proyek itu dengan memasang empat unit incinerator di TPST wilayah Badung. “Sebuah keputusan yang terburu-buru dalam menyelesaikan masalah darurat sampah di Bali, khususnya di Denpasar dan Badung,” kritiknya tajam.

Menurut Sulendra, hampir semua rencana pemasangan incinerator, baik di Pemkot Denpasar maupun Pemkab Badung, disinyalir tanpa dilengkapi izin yang jelas. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Ia mengingatkan bahwa incinerator wajib memiliki izin teknis, uji emisi, serta SLO yang menjadi tolok ukur ambang batas emisi gas buang. Tanpa izin itu, incinerator dianggap tidak layak dan ilegal.

“Ada beberapa incinerator yang beroperasi saat ini tidak sesuai standar dan tidak layak digunakan. Incinerator tanpa izin akan menimbulkan dampak serius bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sulendra bahkan menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Ia menduga incinerator yang dipasang di sejumlah titik di Denpasar dan Badung sama sekali tidak memiliki kejelasan terkait PerTek, UKL-UPL, hasil uji emisi, maupun sertifikat lainnya. “Jika ini terbukti, jelas akan menimbulkan kerugian ganda, baik bagi lingkungan maupun bagi APBD yang digunakan untuk membiayainya,” tambahnya.

Selain persoalan teknis, Sulendra juga menyoroti aspek hukum yang bisa menjerat para pihak yang memaksakan pengoperasian incinerator bodong. Berdasarkan aturan, pengelola sampah yang lalai hingga menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, keamanan, atau kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara minimal 4 tahun hingga 10 tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

“Ini bukan hanya masalah administratif, tapi menyangkut tindak pidana lingkungan. Kalau incinerator tetap dijalankan tanpa SLO dan izin emisi, siapapun yang terlibat harus siap bertanggung jawab secara hukum,” tegas Sulendra.

Ia mengingatkan pula tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 40 tentang Pengelolaan Sampah yang dengan tegas mengatur sanksi bagi pengelola yang abai. “Kami akan terus mengawal. Demi melindungi masyarakat sekitar, MP-TJSL akan turun langsung melakukan pemantauan dengan pengawasan melekat terhadap penyediaan incinerator di seluruh daerah Bali,” tandasnya.

Sulendra menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh kepala daerah, baik bupati maupun walikota se-Bali, berhati-hati sebelum menggelontorkan anggaran untuk incinerator. “Kaji secara matang, lengkapi seluruh persyaratan izin, jangan sampai pengadaan yang niatnya untuk mengatasi sampah justru berbalik menjadi bencana hukum dan kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya. tim/ama/ksm


Back to top button